Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Pengamat Hukum Pidana Nilai KPK Harus Tahan Setnov

Pengamat Hukum Pidana Nilai KPK Harus Tahan Setnov
JAKARTA ~ Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan Setya Novanto setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi KTP-el mutlak harus dilakukan. Terlebih, sejauh ini penahanan bagi tersangka KPK merupakan sesuatu keniscayaan, karena baik syarat formil maupun materiil terpenuhi.

Apalagi, mereka yang menjadi sasaran KPK dalam kasus-kasus korupsi merupakan para penegak hukum dan penyelenggara negara. Bukan tidak mungkin para penyelenggara tersebut akan menghilangkan alat bukti demi meringankan perkaranya.

"Pihak-pihak yang menjadi sasaran kewenangan KPK juga merupakan yang mempunyai kekuasaan, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara yang potensial bisa menghilangkan barang bukti," kata Fickar
Rabu (19/7).

Fickar juga meminta KPK mewaspadai upaya hukum yang dilakukan Setnov jika mengajukan praperadilan. Karena, bukan tidak mungkin yang bersangkutan sebagai pejabat negara menggunakan kekuasaan uang untuk mempengaruhi pengadilan.

"Apalagi jika sang pejabat negara itu memiliki kekuasaan uang yang banyak. Karena itu harus diwaspadai melalui upaya hukum praperadilan selain menggunakan upaya hukum juga menggunakan kekuasaan uang untuk mempengaruhi pengadailan," kata Fickar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el
(ROL/SS)
  menilai penahanan Setya Novanto setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi KTP-el mutlak harus dilakukan. Terlebih, sejauh ini penahanan bagi tersangka KPK merupakan sesuatu keniscayaan, karena baik syarat formil maupun materiil terpenuhi.

Apalagi, mereka yang menjadi sasaran KPK dalam kasus-kasus korupsi merupakan para penegak hukum dan penyelenggara negara. Bukan tidak mungkin para penyelenggara tersebut akan menghilangkan alat bukti demi meringankan perkaranya.

"Pihak-pihak yang menjadi sasaran kewenangan KPK juga merupakan yang mempunyai kekuasaan, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara yang potensial bisa menghilangkan barang bukti," kata Fickar
Rabu (19/7).

Fickar juga meminta KPK mewaspadai upaya hukum yang dilakukan Setnov jika mengajukan praperadilan. Karena, bukan tidak mungkin yang bersangkutan sebagai pejabat negara menggunakan kekuasaan uang untuk mempengaruhi pengadilan.

"Apalagi jika sang pejabat negara itu memiliki kekuasaan uang yang banyak. Karena itu harus diwaspadai melalui upaya hukum praperadilan selain menggunakan upaya hukum juga menggunakan kekuasaan uang untuk mempengaruhi pengadailan," kata Fickar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el
(ROL/SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]