Radar
Sumatera-Medan: Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
memfasilitasi perundingan antara 5 komunitas masyarakat adat dengan PT.
Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (3/05/2018).
Sebagaimana dijelaskan oleh Irmansyah Rachman, Direktur penanganan Konflik
Tenurial dan Hutan Adat KLHK, pertemuan ini dalam rangka percepatan realisasi
prioritas pemerintahan pusat tentang penyelesaian konflik kehutanan dan
pengembalian hak-masyarakat adat atas wilayah adatnya yang berada di kawasan
hutan.
Pertemuan
dipimpin oleh Irmansyah Rachman selaku Direktur penanganan Konflik Tenurial dan
Hutan Adat kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari unsur
masyarakat adat turut hadir 15 perwakilan pimpinan adat dari komunitas
masyarakat adat Naga Hulambu dari kabupaten Simalungun, masyarakat adat Ama
Raja Medang Simamora dari Humbang Hasundutan, masyarakat adat Pargamanan
Bintang Maria dari Kabupaten Humbang Hasundutan, masyarakat adat Oppu Bolus
Simamora dari kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakat adat Onan Harbangan dari
kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu turut hadir organisasi pendamping yakni
Delima Silalahi yang merupakan direktur KSPPM dan Manambus Pasaribu Sekretaris
Eksekutif BAKUMSU. Sementara itu, majemen PT TPL yang hadir antara lain Mulia
Nauli. Adapun unsur pemerintah yakni hadir Sondang Purba, mewakili kepala dinas
kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Minrod Sigalingging mewakili kepala Dinas
Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan Oswald Damanik mewakili Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Simalungun, Viktor Siagian mewakili Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Tapanuli Utara, M. Jandi Pinem mewakili kepala BPHP Wilayah II Medan.
Masyarakat
adat sangat menyayangkan sikap pihak menejemen PT TPL yang menolak untuk
menandatangani dokumen perjanjian hasil rumusan secara musyawarah dalam forum
tersebut. Adapun alasan keberatan perusahaan tersebut antara lain terkait
ketentuan pelarangan penanaman eukaliptus kembali di atas lahan objek konflik
selama belum ada keputusan penetapan hutan adat sebagaimana disebutkan dalam
bab 5 pasal 5 ayat 3 tentang penyelesaian penanganan konflik. Bentuk penolakan
dengan dalih butuh konsultasi internal tersebut dinilai merupakan bentuk
kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang sebenarnya telah menjadi
prioritas pemerintah pusat tersebut.
Sementara
itu, persoalan lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah
lambatnya realisasi pembuatan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat
adat oleh pemerintahan kabupaten. Padahal regulasi tersebut sangat dibutuhkan
dalam memastikan pengembalian tanah adat sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang.
Komunitas
masyarakat adat tersebut merupakan sebagian dari komunitas adat yang selama ini
berkonflik dengan PT TPL dan kementerian kehutanan atas areal hutan yang secara
sepihak ditetapkan menjadi kawasan hutan negara. Adapun total luasan wilayah
adat yang menjadi objek konflik sekitar 6.131 Ha yang melibatkan 5 komunitas
adat yakni masyarakat adat tersebut adalah Naga Hulambu seluas 399 ha, masyarakat
adat Ama Raja Medang Simamora seluas 148 ha, masyarakat adat Pargamanan Bintang
Maria 1762 ha, masyarakat adat Oppu Bolus Simamora seluas 2602 ha, masyarakat
adat Onan Harbangan seluas 1074 ha. (Sugandhi
Siagian)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar