RadarSumatera-Medan: Wali Kota Medan sebagai
pejabat pemegang kekuasaan barang milik daerah diminta untuk mengevaluasi
(copot) para Direksi PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, direksi yang ada saat ini dianggap tidak memiliki
kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban jabatan.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung
saat membacakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 saat sidang paripurna di gedung dewan, Jalan
Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/05/2018) sore.
Salah satu bentuk ketidak profesional Direksi PD Pasar dalam
menjalan tugas yakni perihal pengelolaan relokasi pedagang pasar Marelan serta
memberikan kewenangan pengelolaan pasar pringgan kepada pihak swasta.
“Penjualan dan pemberian wewenang kepada P3TM (Persatu Pedagang
Pasar Tradisional Medan) untuk mengatur proses pemindahan pedagang pasar
Marelan sebagai tindakan sewenang-wenang,” sebutnya.
Kebijakan keliru lain yang dilakukan Direksi PD Pasar, kata dia, yakni membangun 52 kios di lantai 3
Pusat Pasar Medan. “Padahal, lokasi itu adalah ruangan berdinding
kaca yang seharusnya dijadikan fasum (Fasilitas Umum) dan dijual dengan
kisaran harga Rp125 – 175 juta/kios,” sebutnya.
Jabatan Direksi PD Pasar saat ini juga dianggap hanya bisa
menimbulkan kekisruhan semata.
“Melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di
Kota Medan dan besaran anggaran yang diberikan, maka Pemko Medan seharusnya
bersungguh-sungguh dalam memperbaiki management untuk meningkatkan kinerja
secara internal dan kualitas sarana dan prasarana di Pasar yang ada di Kota
Medan,” paparnya. (DNA/ Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar