Pedagang : Pemko Binjai Berambisi Merampas Hak Kami Makanya Lakukan Banding - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Minggu, 24 Juni 2018

Pedagang : Pemko Binjai Berambisi Merampas Hak Kami Makanya Lakukan Banding

RADARSUMATERA/BINJAI

- ‎Pedagang Pasar Tavip sejak awal sudah mencium aroma bahwa Pemerintah Kota Binjai ingin merampas hak mereka pasca kebakaran hebat yang melanda pasar bertingkat 3 lantai tersebut persisnya pada 8 Mei 2016.

Pasalnya, Pemko Binjai yang diduga secara terstruktur melalui surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum ingin mengosongkan lahan tersebut.

"Dalihnya bangunan tersebut mau roboh, makanya pedagang dilarang beraktifitas," ujar Ketua Forum Pedagang Pasar Tavip, Nasruddin ketika disinggung upaya Pemko Binjai mengajukan banding ke PT Sumut setelah gugatan perdatanya kandas di Pengadilan Negeri Binjai, Minggu (24/6).

Diuraikannya, surat dari Disperindag ditempel di sejumlah dinding bangunan Pasar Tavip yang isinya menyebut untuk melarang pedagang beraktifitas jual-beli.

Sebulan kemudian, datang surat dari Dinas PU dengan isi hampir serupa yang dalihnya bangunan tersebut mau roboh. Terakhir, pedagang diminta untuk mendaftar kembali sekaligus membubuhi tanda tangan ‎agar dapat kembali kios usai rencana pembangunan Pasar Tavip rampung.

"Saat datang mendaftar, tidak semua pedagang. Inikan bentuk penipuan namanya, sebab kontrak pedagang dengan pengembang sampai 2022 mendatang, Pemko Binjai Berambisi Merampas Hak Kami Makanya Lakukan Banding " cetus Nasruddin yang di amini pedagang lainnya.

Nasruddin ‎menilai, putusan dari majelis hakim PN Binjai sudah sangat adil lantaran hasrat Pemko ingin menguasai Pasar Tavip kandas. Terlebih, dasar gugatan yang dilayangkan Pemko Binjai pun tak kuat. Adalah, karena Pasar Tavip sudah musnah karena dilahap sijago merah.

"Dan juga kontrak habis sampai 2022," ujarnya. Saat sidang lapangan beberapa waktu lalu, ujar dia, saksi yang dihadirkan untuk melihat bangunan Pasar Tavip masih menyebut gedung itu ‎layak. Tidak akan roboh. Nyatanya, hingga kini Pasar Tavip masih berdiri kokoh.

‎"Adanya banding ke PT Sumut ini, kami sebagai tergugat intervensi siap. Kita cari makan disini. Adanya sikap banding ini juga, Pemko tidak berpihak kepada kami, ada kepentingan lain kami melihatnya. Lalu ngapain juga harus hamburkan uang rakyat sampai puluhan miliar," cetus Nasruddin. Sampai kapanpun, Nasruddin menyebut, pedagang ingin mempertahankan haknya.

Dia menilai, rententan dari awal mulai surat edaran hingga adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemko Binjai ini seperti ada misi lain. Sejatinya, kata dia, Wali Kota Binjai, HM Idaham melindungi pedagang. "Dulu ketika mau jadi Wali Kota, kami dibaik-baikin, bilangnya juga bawa kepentingan pedagang. Tapi sekarang berbanding terbalik.

Sebelum pemilihan sangat pro dengan pedagang, tapi kenapa setelah jadi Wali Kota malah memerangi pedagang," sambung pria berkacamata itu. Lebih lanjut, dia menilai, idealnya juga Pemko Binjai tidak merobohkan seluruhnya Pasar Tavip.

Jika memang ada niat berpihak kepada pedagang, kata dia, rehabilitasi dapat dilakukan ke lantai 2 Gedung Pasar Tavip saja.

"Rupanya anggaran Rp57 miliar‎ itu masuk, ada dianggarkan. Itu harusnya juga tidak boleh dianggarkan, karena masih berperkara," cetus pedagang lain saat disoal wartawan mengenai rencana Pemko Binjai merobohkan Pasar Tavip lantaran sudah menganggarkan dana segar senilai Rp57 miliar.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Binjai, H Noor Sri Alamsyah menilai, banding yang diajukan Pemko Binjai ke Pengadilan Tinggi Sumut merupakan hal yang wajar. Itu merupakan proses hukum yang harus dilalui.

Seandainya Pemko Binjai menang di PT Sumut, pedagang dapat Kasasi ke Mahkamah‎ Agung. "Kalau tidak banding seperti Pajak Bundar, itu yang menimbulkan tanda tanya. Hingga akhirnya itu (Pajak Bundar) bukan lagi aset Pemko Binjai kabarnya," tukasnya.

Sebelumnya, gugatan perdata Pemko Binjai dengan nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj ke Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B kandas. Alhasil, Pemko Binjai melakukan banding ke PT Sumut.

"Ya benar, kami banding," jelas Kabag Hukum Kota Binjai, Salmadeni di Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6. Menurut dia, banding ke PT Sumut sudah didaftarkan. Sayang, dia tak mengingat persis waktu pendaftaran banding tersebut. "ujarnya kepada wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman