RadarSumatera-Medan: Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daerah pemilihan dan
alokasi kursi anggota DPRD Kota Medan dalam pemilihan umum pada 2019 mendatang
sesuai dengan Nomor : 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.
Namun ada perubahan nama daerah pemilihan (dapil) untuk Medan.
Mengenai perubahan itu, Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin kepada wartawan,
Rabu (04/07), menyebutkan hanya nama atau nomor urutnya saja sedangkan
lokasinya tetap.
Dicontohkan Herdensi, kalau dulunya kawasan Kecamatan Medan
Belawan, Deli, Labuhan, dan Marelan adalah daerah pemilihan lima kini disebut
daerah pemilihan dua.
Adapun daerah pemilihan, jumlah penduduk dan alokasi, Herdensi
menyebutkan sebagai berikut, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dengan alokasi
delapan kursi meliputi Kawasan Kecamatan Medan Barat dengan jumlah penduduk
92.277, Medan Baru jumlah penduduk 41.099, Medan Helvetia jumlah penduduk
162168, dan Medan Petisah dengan jumlah penduduk 79.252.
Dapil 2 dengan alokasi 12 kursi meliputi Kawasan Medan Belawan
dengan jumlah penduduk 113.885, Medan Deli dengan jumlah penduduk 180.673,
Medan Labuhan dengan jumlah penduduk 129431 dan Medan Marelan dengan
jumlah penduduk 161.002.
Dapil 3 dengan alokasi 8 kursi meliputi kawasan Kecamatan Medan
Perjuangan dengan jumlah penduduk 117.109, Medan Tembung dengan
jumlah penduduk 159364, Medan Timur dengan jumlah penduduk 125.863.
Dapil 4 dengan alokasi 10 Kursi meliputi kawasan Kecamatan Medan
Amplas dengan jumlah penduduk 136773, Medan Area dengan jumlah
penduduk 123.646, Medan Denai dengan jumlah penduduk 169560, Medan
Kota dengan jumlah penduduk 92.833 dan Dapil 5 dengan peroleh 12 kursi
meliputi kecamatan Medan Johor dengan jumlah penduduk 149.824, Medan
Maimun dengan jumlah penduduk 55.318, Medan Polonia dengan jumlah
penduduk 61728, Medan Selayang dengan jumlah penduduk 105.361, Medan
Sunggal dengan jumlah penduduk 128544 dan Medan Tuntungan dengan jumlah
penduduk 92.505.(Sugandhi Siagian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar