Langkat,
Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting, meringkus tersangka penjual togel online di Dusun II B Desa Suka Ramai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Jumat (20/7) pukul 21.30 WIB.
Tersangka Fre (35) warga Dusun II B Desa Suka Ramai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti hand phone yang berisikan angka pasangan dari pemesan melalui situs internet, uang sebesar Rp205 ribu dan buku tulis yang berisikan angka tebakan.
Informasi diperoleh, malam tim opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting, mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang pria yang menjalankan judi jenis togel online di Dusun II B Desa Suka Ramai Kecamatan Secanggang.
Pemesanan togel dilakukan dengan secara langsung datang kepada tersangka untuk selanjutnya dia menuliskan angka pesanan tersebut kedalam sebuah buku tulis dan selanjutnya dipasangkan ke situs judi online dengan sistem pembayaran secara tranfer melalui rekening bank.
Selanjutnya, malam itu juga petugas meluncur kelokasi dimaksud dan berhasil menangkap tersangka yang sedang melakukan transaksi melalui situs judi online yang ada dihandphone miliknya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/7) membenarkan penangkapan tersebut.
" Tersangka ini kita tangkap berkat informasi dari masyarakat dan saat diintrogasi dia mengakui selama tujuh bulan menjual togel. Bahkan omsetnya lebih dari satu juta rupiah perharinya," ujar Kasat." Erwin SPN ".

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
www.radarsumatera.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar