Langkat,
Personil Batalyon Infanteri Raider 100/Ps
Kodam I/Bukit Barisan . Mengamankan 8 orang warga di sebuah cafe di desa sialang paku kecamatan kutalimbaru propinsi sumatra utara Selasa 24 / 2018.
Kodam I/Bukit Barisan . Mengamankan 8 orang warga di sebuah cafe di desa sialang paku kecamatan kutalimbaru propinsi sumatra utara Selasa 24 / 2018.
Dari tangan 8 orang warga yang di duga kuat sebagai bandar narkoba tersebut, prajurit setia Kodam I bukit barisan mengamankan 1 kilogram Narkoba yang di duga kuat Shabu - Shabu serta Ratusan butir pil ekstasi s Mesin judi jackpot.
Adapun 8 orang Tersangka yang di amankan personil Raider 100 antara lain, Sudaryanto, Rasin, Rudi pernando putra sibayang, supendi,Usaha pramaya tarigan,Suriadi,Irwan dan Fajar renaldi.
Penangkapan 8 orang warga tersebut berawal Pada saat personil Raider 100 melaksanakan Latihan rutin pemeliharaan Raider materi Raid di sekitar Binjai Komplek Raider 100 yang berada di jalan jamin Ginting kecamatan Namukur kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Setelah melaksanakan latihan dilaksanakan pembersihan dan pengamanan akhir daerah latihan oleh Staf intel Yon, Provost dan anggota Dpp Lettu Inf Rizqi (Pasi intel ) sesuai dgn program kerja staf intel Yon.
Pada Pkl.00.15 wib dilaksanakan Patroli pengamanan dan pembersihan akhir daerah latihan berjalan dengan normal.
Namun pada saat pembersihan lokasi, prajurit melihat adanya sekelompok orang yang tidak dikenal tiba-tiba lari dan lompat ke arah sungai tepatnya di belakang sebuah Cafe Sik Asik di wilayah tanah seribu.
Melihat keganjilan tersebut pada Pukul 00.35 wib. Tim intel Yonif Raider 100/PS melakukan pengejaran terhadap sekelompok orang tersebut dan mendapatkan sebuah tas yang tercecer.
Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata tas tersebut berisi yang di duga kuat Narkoba jenis Shabu - shabu dalam jumlah besar.
Setelah ditimbang, barang haram yang di duga kuat Narkoba jenis shabu shabu memiliki berat sekitar 1 Kilogram.
Pada pukul 00.45 Setelah mendapatkan barang bukti dan di ketahui tas tersebut di duga kuat berisi narkotika jenis shabu shabu selanjutnya Pasi intel melaporkan kepada Danyonif Raider 100/PS dan Danyon memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran dan penyisiran di sekitar daerah tersebut.
Pada pukul 01.15 Staf Intel Yonif 100/PS melaksanakan pengejaran dan penyisiran dan selanjutnya menemukan tempat hiburan dan didapati bukti-bukti 11 Unit mesin judi Jackot , 2 Buah Alat hisap shabu,130 Buah pipa hisap shabu, 9 Buah korek api mancis,2 unit Handphone seluler serta 1Buah charger , 4 Bungkus plastik klip,19 Batang Rokok, 2 Buah dompet, 3 Buah Badik /Pisau, 104 Butir pil ekstasi.
Pada pukul 02.30 Wib Selanjutnya barang bukti dan 8 orang yg berada di sekitar lokasi yg diduga kuat sebagai pelaku diamankan di Yonif Raider 100/PS utk dimintai keterangan dan dilaksanakan proses dan penyelidikan di Mayonif 100/PS.
Dari penyidikan awal. Dugaan sementara ke 8 orang terduga tersebut telah menjual narkoba jenis shabu shabu dan pil extasi selama 3 bulan di wilayah tersebut.
Saat ini Seluruh barang bukti saat ini masih di amankan di Mako Yonif 100/PS selanjutnya menunggu perintah dari komando atas akan di serahkan ke kepolisian polres Binjai. "Erwin SPN".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar