Radarsumatera-Medan: Kerja keras yang terus dilakukan Pemko Medan
melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Medan untuk memungut pajak dari para wajib pajak ternyata tidak
sia-sia. Terbukti, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sampai
Triwulan III tahun 2018, tercatat realisasi pajak daerah telah berhasil
mencapai Rp.1,033 triliun atau secara presentase mencapai 73,39%. Dengan sisa
waktu 4 bulan lagi hingga akhir Desember 2018, BPPRD akan berupaya
sekuat tenaga untuk merealisasikannya hingga 100%.
“Capaian ini tentunya sangat menggembirakan dan menjadi motivasi bagi seluruh
jajaran BPPRD Kota Medan untuk terus meningkatkan kinerja. Jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2017 lalu, realisasi pajak daerah tahun
2018 ini cenderung meningkat. Sebab, tahun 2017 realisasi pajak daerah
tercatat hanya Rp.995,1 miliar atau 71,8%,” kata Kadis BPPRD Kota Medan
Zulkarnain di Medan, Minggu (7/10).
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, realisasi pajak
daerah itu disumbangkan oleh 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel dengan
realisasi 72,1%, pajak restoran (75,4%), pajak hiburan (76,2%), pajak
penerangan jalan (84,4%), pajak parkir (75,6%), Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) sebesar 54,7%, Pajak Bumi Bangunan (79,5%) serta pajak air
tanah (65,1%).
“Dengan kerja keras yang kita lakukan dan dukungan penuh seluruh masyarakat
selaku wajib pajak, insya Allah kita harapkan sampai dengan Triwulan IV akhir
Desember 2018, realisasi pajak daerah bisa mencapai 100%,” paparnya optimis.
Diungkapkan Zulkarnain, kecendrungan meningkatnya realisasi pajak daerah
sampai dengan Triwulan III yang dikelola BPPRD Kota Medan tentunya tidak
terlepas dari ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk
menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerahnya dengan menyetorkan
pajak daerah masing-masing secara benar, akurat dan tepat waktu.
“Untuk itulah atas nama Pemko Medan, kita menyampaikan apresiasi dan ucapan
terima kasih setinggi-tingginya kepada para wajib pajak daerah yang
telah melaksanakan kewajibannya. Mudah-mudahan para wajib pajak ini
sekaligus menjadi pelopor-pelopor taat dan patuh pajak daerah,”
ungkapnya.
Selanjutnya kepada masyarakat lainnya selaku wajib pajak daerah yang belum
sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban pajak daerahnya, Zulkarnain
berharap dapat tergugah dan sadar untuk membayar berbagai kewajiban
perpajakannya secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam
mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Medan.
Zulkarnain menjelaskan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat
penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Dikatakannya, pajak daerah
diharapkan dapat menyumbang sebesar 72% dari total pendapatan asli daerah (PAD)
yang ditargetkan dalam tahun 2018 di samping teribusi daerah lain-lain
PAD yang sah.
Saat ini papar Zulkarnain, Pemko Medan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara serta Pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan
utilitas kota yang diperlukan masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan
sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiuki dan ditingkatkan guna
mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
“Jadi untuk mendukungnya, seluruh pemangku kepentingan
harus ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan yang tengah dijalankan
tersebut. Salah satu bentuka dukungan yang bis adilakukan dengan sadar
menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat
waktu,” harapnya. (Sugandhi Siagian)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar