Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Bekerja Sama Dengan Satpol PP, Bawaslu Kota Binjai Tertibkan Ratusan APK

Bekerja Sama Dengan Satpol PP, Bawaslu Kota Binjai Tertibkan Ratusan APK
RADARSUMATERA.COM/BINJAI


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, menertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres,Caleg Calon DPD yang dinilai melanggar aturan.Kamis 8/11/2018.
APK berupa baliho, spanduk, Bilboard dan sebagainya. Penertiban dilakukan secara serentak dengan melibatkan petugas Satpol PP, Anggota polisiKodim 0203/Lkt, dan dua petugas pemanjat.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Binjai,Arie Nurwanto SH.MH, aturan sudah menegaskan jika peserta pemilu hanya ada tiga, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik yang di dalamnya ada caleg-caleg, serta calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Artinya, kata dia, caleg akan dikoordinir oleh partai politik, bukan sendiri-sendiri, termasuk soal APK.
"KPU telah membuat aturan jelas terkait waktu, bentuk, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi pemasangan APK merujuk pada surat keputusan KPU dan Pemko terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan dan diperbolehkan untuk pemasangan APK," papar Arie.
Sesuai aturan, lanjut Arie, KPU juga memfasilitasi pembuatan APK untuk peserta pemilu dengan bentuk, ukuran dan jumlah sesuai aturan.
Alat peraga kampanye resmi tersebut, kata dia, saat ini masih baru di serahkan kemarin dan hingga saat ini belum banyak partai yang memasang spanduk yang sesuai desain KPU, sehingga yang marak saat ini dipastikan bukan buatan KPU.
"Isi konten dalam APK yang dicetak sendiri hanya boleh memuat lambang, nomor urut partai politik, visi misi program, foto pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik, serta foto dan nama caleg secara keseluruhan. Di luar itu, berarti pelanggaran," kata Arie.
3 hari Sebelum penertiban APK dilaksanakan,Bawaslu Kota Binjai sudah melakukan rakor dengan pengurus parpol peserta Pileg 2019 untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelum  melakukan penertiban secara serentak Kamis (8/11/2018) Pagi, Bawaslu Kota Binjai terlebih dahulu melaksanakan apel gelar pasukan di Tanah Lapang Merdeka Binjai, Jalan Veteran yang dihadiri Komisioner KPU Kota Binjai,Robby Effendy,anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dari 5 kecamatan seKota Binjai,Petugas Satpol PP,Petugas Kepolisian, Dan Utusan Kodim 0203/Lkt.
“Hari ini pelaksanaan penertiban serentak di lima kecamatan, mulai dari Kecamatan Binjai Kota, Kecamatan Binjai Utara,Timur,Binjai Selatan dan Kecamatan Binjai Barat,Semua Bilboard,Spanduk dan Baleho yang bukan desain dari KPU wajib ditertibkan,Ada pun Bilboard ,Spanduk dan Baleho yang cetak oleh Partai harus di verifikasi dulu dari pihak KPU Kota Binjai,Baik itu Desain,Ukuran,Zona nya dan Jumlahnya ” ujarnya(RS1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]