Radarsumatera-Medan: Dalam rangka mengoptimalisasi pajak daerah,
Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Medan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pemasangan tapping
box (alat perekam transaksi) pada berbagai objek pajak daerah
potensial yang ada secara bertahap dan berkesinambungan.
Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain menjelaskan, tapping
box merupakan salah satu bentuk sistem informasi perpajakan yang dapat
digunakan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung berbagai transaksi
objek pajak secara real time dari waktu ke waktu secara
akurat.
“Tapping box dapat digunakan untuk melihat
kesesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilap;orkan oleh wajib
pajak setiap bulannya kepada BPPRD). Artinya melalui penggunaan tapping
box, perhitungan pajak daerah oleh wajib pajak dapat lebih akurat sesuai
dengan omset usaha yang didapatkan,” kata Zulkarnain di Medan.
Di samping itu tambah Zulkarnain, penggunaan tapping
box juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah.
“Kita harapkan dengan pemasangan tapping boxdapat
mengoptimalisasikan pajak daerah,” ungkapnya.
Sampai 31 Oktober, jelas Zulkarnain, realisasi pajak daerah
yang dikelola BPPRD meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak
penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp.1,132 triliun atau 80,37 %
dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 1,406,7 tiliun.
Atas dasar itulah selain penggunaan tapping box, mantan
Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, pihaknya juga secara periodik
melakukan sharing data dan informasi perpajakan daerah kepada
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta KKP
Pratama guna mengamati kesesuaian kepatuhan perpajakan daerah yang ada.
Tidak itu saja papar Zulkarnain lagi, pihaknya juga
menggerakkan tim terpadu untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak
pajak daerah yang ada, termasuk menerapkan tindakan-tindakan refresif yang
dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang tidak kalah pentingnya lagi, secara internal kita juga
terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi perpajakan yang ada, termasuk
peningkatan integritas petugas-petugas pajak sehingga terhindar dari
gratifikasi, pungli , suap dan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah,”
paparnya.
Selanjutnya dalam upaya peningkatan potensi pajak daerah,
Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan validasi
objek pajak dan juga pendataan objek pajak daerah baru terhadap semua jenis
pajak daerah yang ada. Hal itu dilakukan tegas Zulkarnain, supaya target
pajak daerah dapat lebih ditingkatkan lagi pada masa mendatang. Dengan demikian
dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan kota yang telah dijalankan
dalam APBD.
Menurut Zulkarnain, pengelolaan pajak daerah yang semakin
optimal sangat penting, khususnya sebagai sumber pembangunan kota agar
perbaikan dan pembangunan berbagai infrastruktur dan utilitas kota sebagaimana
harapan masyarakat dapat terus diselenggarakan sesuai dengan sasaran-sasaran
yang ditetapkan.
“Dengan upaya yang dilakukan ini, diharapkan capaian
pajak daerah dapat dioptimalkan lagi pencapaiannya sampai tahun anggaran
anggaran. Di samping itu kami juga berharap agar seluruh stakeholder kota dapat
menjadi pelopor-pelopor sadar dan patuh pajak daerah guna mewujudkan budaya
sadar dan patuh pajak daerah,” harapnya.(Sugandhi
Siagian)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar