Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Langkat

Post Page Advertisement [Top]

Pedagang Molen Dirampok Dan Ditikam Secara Membagi Buta Dirumah kontrakannya.

Pedagang Molen Dirampok Dan Ditikam Secara Membagi Buta Dirumah kontrakannya.
Langkat,

Surya Widodo, 30 tahun, pedagang pisang molen warga jalan Tanjung Pura, Simpang Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, di temukan warga dalam kondisi kritis dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa tersebut di benarkan Kasubag Humas, AKP Arnold Hasibuan. Dirinya menyatakan" peristiwa tersebut terjadi
Pada Hari Minggu 09 Desember 2018. sekitar Pukul 03.00 wib.

Pada Saat itu korban sedang Tidur di rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Pura, Simpang Alur Rejo Desa Securai Selatan.

Tiba - tiba  masuk seorang laki laki yang tidak di kenal dengan membawa senjata tajam langsung masuk ke dalam kamar korban, dan saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban SURYA   baru terbangun dari tidur, selanjutnya pelaku langsung  menganiayaa korban dengan cara menikam Korban  secara membabi buta pada bahagian perut, tangan, dagu dan lain lain hingga pelaku jatuh terkapar di tempat tidur dan pura pura pingsan agar pelaku menghentikan aksinya.

Dalam peristiwa tersebut  pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp.7.000.000., kemudian Mengambil Hp Android merk. Samsung  Galaxy J7 pro dan mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Beat BK 5517 warna Putih Biru, dan pelaku keluar melalui pintu depan dan mengunci pintu depan dengan rantai gembok Selanjutnya korban Bangkit dari tempat tidur dan datang ke kediaman Andi  Sembiring yang merupakan pemilik rumah kontrakan untuk meminta pertolongan, dan kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan guna mendapatkan  perawatan medis. Tutur kasubbag Humas polres Langkat melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya Kepada Media. Sesuai dengan  Laporan tentang peristiwa terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP, sesuai dgn Laporan Polisi : LP/179/XII/2018/Su Lkt Sek Pkl.Brandan an pelapor Kamijan dengan total kerugian material mencapai Rp 25.000.000, juta rupiah ("win").

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]