Binjai,
Pihak kepolisan polres Binjai, melakukan gelar Perkara terkait Operasi tangkap tangan Terhadap salah seorang ASN di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota binjai berinisial SS pada Rabu Siang (27/11/2019) di halaman Mapolres binjai.
Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Binjai saat akan melakukan transaksi pembayaran uang sewa pinjam alat berat dengan pihak rekanan.
Seorang aparatur sipil negara (asn) yang terjaring operasi tangkap tangkap oleh tim reskrim polres binjai Beberapa Hari lalu yang bertugas di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (Pupr) kota binjai berinisial ss ini diamankan petugas saat akan melakukan transaksi pembayaran uang sewa alat berat dengan pihak rekanan di dusun sambirejo, kecamatan binjai, kabupaten langkat, sumatera utara pada beberapa hari lalu.
Kapolres binjai Akbp Nugroho Tri Nuryanto mengatakan” awalnya petugas mendapat laporan tentang adanya seorang ASN yang bertugas di dinas pupr kota binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga bervariasi dari delapan ratus ribu hingga dua juta rupiah perharinya” tutur kapolres Binjai.
Selain mengamankan pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai hampir 16 juta rupiah yang diduga sebagai uang pembayaran sewa pinjam alat berat.
Sementara itu, Pengakuan Tersangka kepada Pihak kepolisian dalam Perannya dirinya Hanya merupakan Surahan dari Pimpinan Inisil K.
“dalam perkara ini, saya hanya menerima uang sebesar Rp 300.000,- untuk sekali menyewakan alat berat tersebut kepada rekananan, sisa uang sewa alat berat tersebut saya berikan kepada pimpinan saya inisial (k) tutur tersangka pada saat di konfirmasi menuju pintu sel mapolres binjai”
Lanjut kapolres Binjai, Untuk uang sewa tersebut melebihi P-A-D dan sisa uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari laporan itu tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan kepada tersangkat. Pelaku di jerat dengan pasal 12 huruf e/ a/ b subsoder pasal 11 undang undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Saat ini. Pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dibalik kasus tersebut, tutup Kapolres Akbp Nugroho Tri Nuryanto “kepada awak media.(Red)
Polres Binjai Gelar Perkara Tersangka Asn Dinas PUPR Kota Binjai
Binjai,
Pihak kepolisan polres Binjai, melakukan gelar Perkara terkait Operasi tangkap tangan Terhadap salah seorang ASN di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota binjai berinisial SS pada Rabu Siang (27/11/2019) di halaman Mapolres binjai.
Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Binjai saat akan melakukan transaksi pembayaran uang sewa pinjam alat berat dengan pihak rekanan.
Seorang aparatur sipil negara (asn) yang terjaring operasi tangkap tangkap oleh tim reskrim polres binjai Beberapa Hari lalu yang bertugas di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (Pupr) kota binjai berinisial ss ini diamankan petugas saat akan melakukan transaksi pembayaran uang sewa alat berat dengan pihak rekanan di dusun sambirejo, kecamatan binjai, kabupaten langkat, sumatera utara pada beberapa hari lalu.
Kapolres binjai Akbp Nugroho Tri Nuryanto mengatakan” awalnya petugas mendapat laporan tentang adanya seorang ASN yang bertugas di dinas pupr kota binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga bervariasi dari delapan ratus ribu hingga dua juta rupiah perharinya” tutur kapolres Binjai.
Selain mengamankan pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai hampir 16 juta rupiah yang diduga sebagai uang pembayaran sewa pinjam alat berat.
Sementara itu, Pengakuan Tersangka kepada Pihak kepolisian dalam Perannya dirinya Hanya merupakan Surahan dari Pimpinan Inisil K.
“dalam perkara ini, saya hanya menerima uang sebesar Rp 300.000,- untuk sekali menyewakan alat berat tersebut kepada rekananan, sisa uang sewa alat berat tersebut saya berikan kepada pimpinan saya inisial (k) tutur tersangka pada saat di konfirmasi menuju pintu sel mapolres binjai”
Lanjut kapolres Binjai, Untuk uang sewa tersebut melebihi P-A-D dan sisa uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari laporan itu tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan kepada tersangkat. Pelaku di jerat dengan pasal 12 huruf e/ a/ b subsoder pasal 11 undang undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Saat ini. Pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dibalik kasus tersebut, tutup Kapolres Akbp Nugroho Tri Nuryanto “kepada awak media.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar