Langkat,
Wakil Bupati Langkat, Syah
Afandin, memimpin pelaksanaan apel kesiapan tim penindakan Operasi Yustisi di
halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Senin (28/9).
Kegaitan ini dalam rangka
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah
hukum Polres Langkat.
Syah Afandin mengatakan Operasi Yustisi untuk
meningkatkan kedisiplinan dan mendorong masyarakat, serta para pemangku
kepentingan di wilayah Langkat demi menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Operasi ini memiliki kesadaran mematuhi protokol
kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sekaligus mendorong
terciptanya pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang
terdapat pandemi Covid-19,
Kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara
atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib melakukan dan mematuhi
protokol kesehatan, serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian
covid 19 di lingkungannya," ," ujarnya.
Jadi, tegas Afandin, jika ditemukan warga masyarakat
maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan
Peraturan Bupati Langkat No: 39 tahun 2020 dapat diberi sanksi administratif.
"Sanksinya berupa teguran lisan, larangan untuk
memasuki lokasi kegiatan masyarakat, atau pelaksanaan kerja sosial di fasilitas
umum pada lokasi pelanggaran. Bagi pelaku usaha juga dapat dilakukan penambahan
sanksi, berupa penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan,
penutupan sementara dan pencabutan izin," tegasnya.
Setelah pelaksanaan apel, dilaksanakan pelepasan
petugas di depan Mapolres Langkat yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP
untuk sosialisasi langsung ke pusat pasar dan jalan protokol di Stabat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar