Empat kandidat calon bupati-wakil bupati di 3 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan permohonan sengketa tahapan pencalonan Pilkada 2020. Permohonan ini tengah diteliti Bawaslu daerah masing-masing.
Tiga kabupaten yang tahapan pencalonannya dimohonkan sengketa yakni Nias Utara, Samosir, dan Karo. Sebanyak 2 permohonan sengketa diajukan pasangan calon perseorangan, sedangkan 2 lainnya diajukan calon bupati wakil bupati dari unsur partai politik, termasuk calon petahana.
"Satu permohonan diajukan oleh bakal pasangan calon. Sementara 3 permohonan diajukan pasangan calon yang telah ditetapkan KPU daerah, namun mempermasalahkan persyaratan pencalonan pasangan calon lainnya yang ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU," kata Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, Sabtu (3/10).
Di Nias Utara, bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Keputusan ini berdasarkan tafsir jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk Fonaha. KPU Nias Utara hanya menetapkan 2 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.
Di Kabupaten Karo, pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan, Josua Ginting dan Saberina br Tarigan, mempermasalahkan penetapan KPU Karo terhadap 4 pasangan calon lainnya, terkait syarat pencalonan dan syarat calon. KPU Karo menetapkan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi pasangan calon untuk bertarung pada 9 Desember 2020.
Dua permohonan sengketa lain ada di Kabupaten Samosir. Pasangan petahana yang telah ditetapkan menjadi calon bupati-wakil bupati diusung PDI-Perjuangan, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Samosir. Mereka mempermasalahkan penetapan KPU Samosir terkait salah satu pasangan calon lainnya, yakni Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, karena menilai dokumen pendaftaran yakni ijazah SMA Martua Sitanggang, tidak sah.
Vandiko Gultom-Martua Sitanggang juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Samosir. Pasangan calon yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB, Golkar,Gerindra,Demokrat dan Hanura ini mempermasalahkan syarat calon Rapidin Simbolon yang dinilai tidak jujur, karena telah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
Menurut Henry, Bawaslu di-3 kabupaten itu tengah melakukan penelitian berkas administrasi syarat formil dan materiil permohonan sengketa.
"Keterpenuhan syarat permohonan masih diteliti, kelengkapan permohonan itu diverifikasi kembali, seperti syarat formil berupa kelengkapan rangkap dokumen, KTP dan verifikasi syarat materiil, seperti legal standing pemohon dan penilaian obyek sengketa. Dalam waktu dekat, ke-3 Bawaslu kabupaten itu akan mengumumkan keterpenuhan syarat tersebut, apakah permohonan dapat diregister atau tidak," kata mantan Ketua Panwaslih Kota Medan itu.
Setelah diregistrasi, Bawaslu setempat akan menyidangkan sengketa yang dimohonkan. Mereka memiliki batas waktu 12 hari kalender untuk menyidangkan, memeriksa, dan memutuskan permohonan itu. (RS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar