Langkat,
Aparat Reskrim Kepolisian Kota Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap pelaku perjudian jenis togas dengan tersangka
Zul Fahmi alias Zul, (54) warga Jalan Karya Nomor 76 lingkungan I Karya, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan
Stabat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, melaui Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH, di Stabat, Jumat.
Sihar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 122/ X/ 2020/SU/Langkat/Sek-Stabat tanggal 15 Oktober 2020, Kamis (15/10) sekitar
pukul 20.30 WIB.
Dimana tersangka Zul Fahmi alias Zul ini ditangkap di Komplex Perumahan Kelapa Sawit Blok B Keluraham Perdamaian, Kecamatan Stabat, katanya.
Adapun barang bukti yang diamanakan diantaranya uang tunai sebanyak Rp.65.000, buku tempat pemasangan nomor judi, satu lembar kertas rekapan nomor judi keluar, satu unit handphone
merk nokia warna hitam, satu buku tafsir mimpi/erek-erek, pulpen warna orange.
Kanit Reskrim Ipda Sihar menjelaskan Kamis (15/10) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti, SH menerima laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa ada terjadi praktek perjudian nomor judi Togas yang dilakukan oleh seorang laki-laki di Perumahan Kelapa Sawit Blok B, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Mendapat laporan tersebut kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Stabat Ipda Sihar M.T.Sihotang,vSH bersama-sama dengan anggota opsnal dintaranya Aipda TR.Pasaribu, Bripka Dodi Afrizal, Bripka Subandi melakukan pengamatan di sebuah warung kopi di Perumahan Kelapa Sawit, Blok B Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di warung kopi tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Zul Fahmi alias Zul dengan berbagai barang bukti yang ditemukan diatas meja di warung kopi tersebut.
Tersangka Zul Fahmi alias Zul dan barang bukti dibawa diamankan ke Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya, kata Sihar. ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar