Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Langkat

Post Page Advertisement [Top]

Polres Langkat Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kepada Kejaksaan Negeri Langkat

Polres Langkat Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Kepada Kejaksaan Negeri Langkat


 

Langkat,

Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

" Tersangka yang kita serahkan ini karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan dana desa (DD) Desa Kelantan Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat T.A. 2018," ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting, SH, Senin (21/12).


Hal ini, menurutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan TP. Korupsi.

" Atas perbuatan pelaku, kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000, sedangkan Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan Negeri Langkat," ujar Zul.


Kronologis kejadiannya, berawal pada tahun 2018 Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat menerima dana Transfer yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp1.045.038.000, dalam tiga tahapan yaitu tahap I sebesar Rp209.007.600, tanggal 22 Maret 2018, tahap II sebesar Rp418.015.200, tanggal  30 Mei 2018 dan tahap III sebesar Rp418.015.200.

Dimana seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan, namun uang DD dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD.

Terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yg sah dalam penggunaan DD tahun 2018 serta tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018, dan berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515.038.000, pungkas Kanit Tipikor. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]