Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Sengketa Lahan, Warga Di Langkat Di Duga Mendapatkan Kriminalisasi Hukum

Sengketa Lahan,  Warga Di Langkat Di Duga Mendapatkan Kriminalisasi Hukum


 



Langkat,
Sengketa lahan antar masyarakat dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seolah tidak ada hujungnya. Di Dusun Gotong Royong. Desa Kutam Baru, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, misalnya.

Perebutan lahan seluas 2000 meter persegi antar Hormat PA dengan PT LNK, berujung panjang. Kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki alas hak bersiteru dan berujung ke ranah hukum. Anehnya, meski sama-sama mengklaim memiliki alas hak dan sama-sama belum bisa dipastikan alas hak mana yang sah. Namun, warga disana bernama Hormat PA, harus merasakan dinginnya jeruji dan duduk di kursi pesakita.

Usai menghadiri Sidang Dengan Agenda Keterangan Saksi Dari Pelapor yang di gelar  Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada  Kamis Siang (14/1).

Abang kandung terdakwa Sopan PA (49),  Hormat PA mengatakan saat ini adiknya dengan statusnya sebagai terlapor dan telah menjalani masa tahanan sekitar dua bulanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Atas penahanan itu, diri beserta keluarga besar merasa heran.

Karena sepertinya ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka hadapi. Karena lahan yang disengketakan telah dikuasai sejak tahun 2008. "Aneh saja, sudah belasan tahun kami kelola lahan itu dan kami mengelola juga ada mengantongi surat kepemilikan yang sah dan ditandatangani pihak PTPN II, sebelum beralih ke PT LNK," kata dia.

Selama menguasai lahan hinggga belasan tahun itu, pihaknya menanami pepohonan palawija seperti jagung dan lainnya diareal seluas 2000 meter itu. Setelah beralih guling dari PTPN II ke PT LNK, barulah muncul permasalahan yang menyeret abangnya ke ranah hukum. Pihak PT LNK melaporkan Hormat ke Polres Langkat dengan pasal penyerobotan lahan. "Sewaktu dilaporkan ke Polres, Hormat tidak ditahan," terang dia.

Sesaat peralihan kasus ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Muncullah surat penahanan terhadap Hormat yang dilayangkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Inikan aneh, keabsahan surat mana yang benar saja belum dibahas, kok sudah main tahan saja," kata dia.

Keanehan bertambah terkait penetapan pasal yang dijatuhkan oleh pihak kejaksaan. Dimana saat dikepolisian, pasal yang dikenakan hanya terkait pasal 107. Akan tetapi setelah sampai berkas ke tangan Jaksa. Hormat, diganjar pasal berlapis yakni selain pasal tentang perkebunan yang tercantum pasal 107 juga diganjar pasal 111 tentang penadah hasil perkebunan.

"Alas hak kami ada, jagung tersebut memang sengaja ditanam sendiri dengan modal sendiri pula. Jadi dimana yang namanya penadah. Setahu saya, penadah itukan jika kita mengambil atau membeli barang dari hasil curian," terang dia bertanya.

Atas peristiwa yang menimpa keluarganya, dirinyapun berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, bisa lebih bijak dalam memutuskan hasil dari persidangan. Sebab, mereka hanya orang biasa yang hanya ingin mengharapkan keadilan.

Terkait mencuatnya kasus sengketa lahan yang sampai persidangan.  Sebelumnya beberapa waktu lalu, terkait kasus sengketa lahan tersebut pernah dikonfirmasikan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Langkat Ranhad SH, dirinya tidak membantah bahwasanya memang ada penerapan tambahan pasal dalam kasus tersebut, dan hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan kewenagan pihaknya, dan tidak ada kejanggalan dalam prosesnya.

Bahkan Ranhad juga membuka diri serta menyambut baik konfirmasi yang dilayangkan pihak wartawan, agar tidak adanya kesalah pahaman dimasyarakat.

Sidang  yang di gelar di pengadilan negeri Stabat  pada siang  tadi  mengambil keterangan  saksi dari Pelapor. Sebanyak 5 orang Saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut Umum Diantaranya Majelis Hakim Mendengarkan  keterangan  dari Pimpinan
PT. Langkat Nusantara Kepong Kebun Marike  terkait penjelasan alas hak yang di miliki perusahaan. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]