Langkat,
Pihak kepolisian polres langkat, Satuan Unit
PPA Satreskrim Polres langkat , menangkap M. Yusuf (43) tahun, warga Dusun Paluh Baru,Desa Pasar
Rawa,Kecamatan Gebang. Kabupaten Langkat, Sumatara utara atas tuduhan
pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial
D-S (18) tahun.
Tersangka
di amankan pihak kepolisan pada minggu
sore setelah laporan
dari istri dan pihak keluarga ,s serta pihak Desa terkait perilaku bejat sang ayah.
Peristiwa
tersebut terungkap setelah korban menceritakan
pemerkosaan yang menimpanya kepada
ibunya Siti Aysah.
Pelaku serta korban bersama pihak
keluarga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ruang penyidik Unit PPA Mapolres
Langkat untuk di mintai keterangan oleh
penyidik.
Kapolres
langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, Serta Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu
Muhammad Said Husen, Melalui Kanit PPA Iptu Nelson Manurung didampingi Paur
Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menyatakan “Dari pemeriksaan sementara,perbuatan pelaku berawal
karna pelaku sering melihat rok pakaian anak yang selalu terbuka
sehingga mengundang nafsu tersangka, selain itu perbutan tersangka juga akibat
pengaruh minuman tuak yang kerap di konsumsinya. Terangka
di jerat dengan pasal pemerkosaan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”.
Tutur Kanit
PPA Iptu Nelson Manurung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar