Langkat,
Korban penipuan dengan modus pinjaman uang, Kirim Keliat warga Gunung Tinggi, Kabupaten Deli Serdang merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Pasalnya, tersangka penipuan berinisial H, D dan Y saat yang telah merugikan dirinya, kini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Langkat.
Hal itu disampaikan Kirim Keliat saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Stabat. “Sejak Februari 2020 Pihaknya melaporkan perkara yang dialaminya itu Kemapolres Langkat, Penyidik baru menahan ketiganya pada November 2021 kemarin, usai Perkara ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
saya ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Langkat, karena sudah menahan para terdakwa,” kata Keliat, Kamis (16/12) siang.
Korban Keliat mengisahkan, pada pertengahan tahun 2018, H datang menemui saksi D dan E untuk meminjam uang kepadanya.
Dengan Alasannya, ada teman H yakni D yang membutuhkan biaya untuk modal usaha sebesar Rp150 juta.
Setelah melakukan pertemuan dengan H dan D, saksi D dan E kemudian meberitahukan hal tersebut kepada Keliat.
Kemudian, Keliat menyampaikan persyaratan untuk melakukan peminjaman kepada D, yakni berupa fotokopi KTP dan agunan berupa sertifikat tanah.
D, pun menyanggupi persyaratan itu dan memberikan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Darnan. Setelah persyaratan dipenuhi, D kemudian menerima uang yang dipinjamnya dari Keliat. terang Korban.
Saat ditagih untuk pembayaran pertama sesuai kesepakatan. D selalu berbelit-belit. Bahkan, dirinya kerap mengancam E dan D ketika menagih pinjaman tersebut. “Akhirnya, kami menemui Y (istri D) tanpa sepengatahuan D.
Dari pengakuan Y. bahwa sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah H, bukan D, lanjut Keliat.
Atas dasar pengakuan Y. Keliat dan rekannya kemudian menemui H, untuk memastikan pernyataan Y itu.
Akhirnya, H mengakui bahwa dirinyalah yang sebenarnya meminjam uang tersebut. H menggunakan data Y sebagai agunan, dan memberikan imbalan Rp30 juta kepada Y sebagai uang jasa. “ H juga sudah membuat surat pernyataan, kalau dirinyalah yang menggunakan uang pinjaman itu,” terang Pria Berdarah Karo tersebut.
Setelah itu. Saat Keliat dan rekannya berupaya menghubungi H untuk mencari jalan terbaik, mereka tak mendapatkan jawaban.
Karena merasa ditipu, Keliat kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 103 / II / 2020 / SU / LKT, tanggal 10 Februari 2020. Setelah laporan itu berjalan selama setahun lebih, akhirnya H, D dan Y ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ketiga tersangka itu tak ditahan pihak kepolisian Polres langkat.
Harapan Keliat agar para tersangka ditahan akhirnya membuahkan hasil, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pihak kejaksaan Negeri Langkat.
Pihak Kejari Langkat langsung menahan H. Y dan D dan menitipkan mereka ke Rutan Tanjung Pura. “Aku puas dengan kinerja Kejari Langkat. Karena, begitu berkas perkara dilimpahkan, para tersangka langsung ditahan,” tandas Keliat. ( Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar