Dituduh Pungli Pangkalan Gas LPG Di Binjai, Ini Penjelasan PT SBP - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Sabtu, 01 Januari 2022

Dituduh Pungli Pangkalan Gas LPG Di Binjai, Ini Penjelasan PT SBP


RADARSUMATERA.COM/BINJAI

PT Samyu Bumi Persada (SBP)  membantah adanya praktek dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di perusahaan tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT SBP, Julheri Sinaga dari Law Office IMR & Associates kepada wartawan di Binjai, Jumat (31/12/21).


Julheri mengatakan bahwa isu tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan karena sama sekali tidak benar.


“Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pangkalan dalam membuat laporan dan menyiapkan dokumen yang akan diserahkan Pertamina melalui agen,” katanya.


Pria berambut gondrong tersebut menuturkan, setiap pangkalan dapat menyiapkan atau membuat laporan dan dokumen sendiri. Laporan tersebut menyangkut catatan harian tentang penjualan dan dokumen pembeli setiap hari. Kemudian setiap bulannya harus diserahkan tepat waktu kepada agen sebagai induk dari pangkalan.


Namun, lanjut Julheri, banyak pemilik pangkalan yang tidak mengerti dalam menyajikan laporan dan dokumen tersebut, karena harus diperbanyak hingga beberapa rangkap. Sehingga mereka meminta bantuan kepada PT. SBP selaku agen yang merupakan induk dari pangkalan untuk membantu memperbanyak atau menggandakan laporan dan dokumen yang mereka buat sesuai dengan ketentuan.


“Jika tidak sesuai ketentuan, maka pangkalan tersebut tidak akan mendapat kuota atau bahkan bisa diputuskan kemitraannya. Hal tersebut tentu tidak hanya merugikan pemilik pangkalan saja, tetapi masyarakat miskin selaku pengguna LPG 3 kilogram juga akan terkena dampaknya karena tidak dapat pasokan ke wilayah tempat tinggal mereka,” tandasnya.


Julheri juga menjelaskan, dalam mengandakan laporan dan dokumen tersebut, ada biaya yang dibutuhkan yakni biaya untuk Foto Copy, biaya meterai untuk kontrak, scan dokumen.


“Karena PT SBP telah membantu pemilik pangkalan dalam menggandakan laporan dan dokumen tersebut, maka pemilik pangkalan dikenakan biaya fotocopy, biaya scan, biaya meterai,” imbuhnya.


Mengenai hal ini, sambung Julheri, telah disepakati antara pangkalan dengan agen yang disesuaikan dengan banyaknya berkas yang digandakan. Jika untuk pangkalan dengan alokasi sedang, maka biayanya lebih kecil dan jika pangkalan dengan alokasi besar, maka bebannya tentu juga akan besar. Semua disesuaikan dengan yang telah disepakati bersama antara pangkalan dengan PT SBP selaku agen.


"Kan beda jumlah berapa berkas yang harus di fotocopy, berkas juga harus di scan dan materai yang ditempel pada dokumen yang berbentuk kontrak atau perjanjian untuk mengontrol harga yang dilepas oleh pangkalan kepada masayrakat,” tandas Julheri didampingi tim kuasa lainnya seperti Muhammad Iqbal Sinaga, Muhammad Mahendra M Sinaga, Irwansyah Siregar, dan M. Harizal.


Julheri juga mengungkapkan, bahwa terhadap persoalan ini, oknum wartawan wartawan yang pertama kali memberitakan, sudah mendapat penjelasan dan meminta maaf secara lisan maupun tertulis akibat berita yang dibuatnya kemudian menyebar ke media lainnya.


Bahkan, tambah Julheri, Ketua PKP Binjai yang sempat memberikan tanggapan kepada salah satu media, juga sudah mengklarifikasi, setelah yang bersangkutan meninjau sendiri ke lokasi dan mendengar penjelasan dari pihak pengelola PT SBP.


“Terkait pemberitaan yang profesional tentu harus konfirmasi untuk pemenuhan kode etik jurnalistik dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan sampai saat ini, tidak ada satupun media yang melakukan konfirmasi kepada pihak  PT SBP,” bebernya.


Namun, masih kata Julheri, dampak dari pemberitaan tersebut  PT SBP akhirnya tidak henti-hentinya melayani berbagai klarifikasi ke instansi terkait yang menyita waktu, pikiran dan tenaga untuk membuktikan dan menjelaskan inti permasalahan.


Agar pasokan LPG kepada masyarakat miskin yang menjadi target dari LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut, tidak sampai terkendala karena isu yang tidak benar tersebut.


“Maka harapan kami agar pihak-pihak yang telah menuduh PT SBP melakukan tindakan pungli dan tanpa ada dasar hukum yang kuat, dan apabila ada pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendiskriditkan atau merugikan PT. SBP terkait dengan adanya pungli, maka PT. SBP akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tegasnya (RS3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman