Ini Tuntutan Pihak Kejari Langkat Kepada Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Provsu Wil. Binjai Langkat. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Kamis, 13 Januari 2022

Ini Tuntutan Pihak Kejari Langkat Kepada Terdakwa Korupsi UPT Bina Marga Provsu Wil. Binjai Langkat.





Langkat,

Pelaksanaan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan propinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020 pada UPT jalan dan jembatan Binjai pada dinas bina marga dan bina kontruksi Propinsi Sumut dengan agenda pembacaan surat tuntutan, di gelar pada Kamis (13/1/2022).

Hal sidang tuntutan tersebut di jelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Sebagai JPU dalam perkara tersebut berdasarkan surat P- 16A kepala kejaksan negeri Langkat no print 03/L.2.25.4/Ft.1/09/2021 pada tanggal 27 September 2021

Sidang yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan panitera penganti dalam perkara an terdakwa Muhammad Amand Efendy Pohan M.Si berdasarkan surat penetapan hari sidang no : 76/Pidsus – TPK / 2021/PNMDN tanggal 1 Oktober 2021 yaitu jarihat simarmata .SH MH.

Sidang perkara Tipikor terhadap kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan Binjai tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke – KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI.jaksa penuntut umum membaca tuntutan .menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR H.M. AF Pohan MSI dengan penjara selama 4 tahun dan enam bulan di kurangi selama terdakwa selama dalam tahanan.

Sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.di tambah dengan denda Rp 100 juta.subsidiar selama tiga bulan penjara.

Menyatakan terdakwa IR H.M.AF  Pohan MSI di bebani membayar uang penganti sebesar Rp 1.70 M .menetapkan barang bukti barang bukti no 135 berupa buku tanah dan warkah atas satu bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Siregar SS.dan barang bukti no 136 berupa 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan sertivikat hak milik no 3099 Desa Deli Tua Kec Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasmi Seregar SS.di rampas untuk negara dan di lelang untuk di pergunakan sebagai pembayaran uang penganti sebesar Rp 1.70 M

Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihan dari jumlah uang penganti maka akan di kembalikan kepada terdakwa dan apa bila hasil lelang tidak mencukupi dari uang penganti mala harta bemdanya dapat di sita jaksa dan di lelang untuk menutupi sisa uang.

Penganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti.maka di pidana dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan .

Menyatakan barang bukti berupa .terhadap barang bukti no 1 S/d 134 terlampir dalam tututan perkara norek perkara : PDS – 02/L.2.25.4/FT 1/09/2021 atas nama terdakwa IR terdakwa IR Irwansyah MM dkk barang bukti no 135 dan 136telah di pertimbangkan sebagai pembayaran uang penganti dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” cetusnya. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman