Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku Jambret. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 21 Januari 2022

Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku Jambret.


 


Binjai, - 

Unit Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara beberapa waktu lalu.


Korban ialah PAP (24) tahun, warga Dusun-3 Pulorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saat itu, korban berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di jalan Perintis Kemedekaan. 


Saat hendak pulang, tiba-tiba mereka dipepet 2 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis N-MAX tanpa BK. Kemudian pelaku langsung merampas kalung emas milik korban (ibu-red) yang tergantung di leher dan langsung ngebut melarikan diri.


" korban yang kaget pun spontan berteriak "jambet. Tapi karena para pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi akhirnya teriakan korban sia-sia. Mereka melaporkan hal ini ke Polres Binjai, alhasil kami pun mengambil tindakan," jelas Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K, Jum'at, (21/1).


Atas perintah Kapolres Binjai, sambung Rian," Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K mengkomandoi anggota untuk mencari informasi keberadaan pelaku.


" akhirnya pada Jum'at Unit Reskrim berhasil menangkap 1 pelaku berinisial MI alias Ican (23) warga jalan Soekarnao Hatta KM,18 Kecamatan Binjai Timur. Dari hasil pengembangan tersangka Andre (35) pun turut diciduk," ungkap dia.


Dikatakannya, " Andre terciduk petugas bersama seorang wanita, yakni Nur alias Amoy (40) di hotel Kemang Indah Diski. Setelah ditanyai, Amoy berperan ikut membantu menjualkan Kalung emas hasil rampasan Andre dan Ican.



" para pelaku dimankan petugas beserta barang bukti 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam, 1 jaket lengan panjang warna merah, 1 unit sp.Motor Yamaha N-MAX  warna hijau tanpa TNKB. Perbuatah tersebut dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tandas Rian.( Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman