Kejaksaan Negeri Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provsu. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 21 Februari 2022

Kejaksaan Negeri Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung Terkait Vonis Bebas Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provsu.


 

Langkat.

Terkait vonis bebas yang diputus pihak pengadilan Tipikor Medan yang di gelar Lewat dissenting opinion terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) berinisial  M -A- E,  diruang Cakra 2 yang di pimpin majelis hakim Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara pada  Senin (21/2/2022) kemarin.

Pihak Kejaksaan Negeri Langkat  Melalui Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat di konfirmasi mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan atas putusan yang dilakukan.

" Bahwa kami menghormati putusan majelis hakim Tipikor Medan, meskipun banyak fakta persidangan yang Tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim. Bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang di Pimpinnya".

Lanjut Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Pesan WhatsApp Saat Di Konfirmasi, " Disamping itu kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa, juga fakta persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan di abaikan oleh majelis hakim, oleh karena itu kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut". ungkap Kajari Langkat Muttaqin Harahap.

Sementara untuk 3 terdakwa lainnya I - D  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), A-N selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan T- S selaku Bendahara Pengeluaran, diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Dalam persidangan tersebut Para terdakwa pun divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subs 1 bulan namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan.

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Sebelumnya pihak kejaksaan Negeri Langkat pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu mengamankan 4 orang Tersangka terkait adanya dugaan  tindak korupsi di dinas yang di lakukan ASN  Pegawai Dinas PUPR Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provisi Sumatera Utara  Satuan Kerja Binjai-Langkat.

Pemeriksaan Dilakukan Terkait  Adanya dugaan  Penyalahgunaan Anggaran Senilai Rp4,4 Miliar Dalam Dipa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Tahun Anggaran 2020 Mengalami Perubahan Menjadi Rp2,4 Miliar.

Dalam Pelaksanaannya, Penyidik Tipidsus kejari langkat menemukan  Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Kegiatan  Pemeliharaan Jalan di Kabupaten langkat,  Bahkan Dokumen Pengerjaan Diduga Dimanipulasi.

Selain Itu Ada Juga Yang Kegiatannya Diduga Fiktif Dan Pengurangan Volumenya dengan Kerugian Negara Yang Dihitung Oleh Tim Ahli  Mencapai Rp1,9 Miliar. ( Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman