Kantor Kejari Langkat Dibanjiri Papan Bunga Bertuliskan Dukungan Terhadap Kejaksaan, Ketua Persaja Langkat Laporkan Alvin Lim Kepolisi. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 26 September 2022

Kantor Kejari Langkat Dibanjiri Papan Bunga Bertuliskan Dukungan Terhadap Kejaksaan, Ketua Persaja Langkat Laporkan Alvin Lim Kepolisi.


 


Langkat.

Pihak kejaksaan Negeri Langkat melalui Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun bersama Indra Efendi Hasibuan, Secara Resmi  melaporkan Alvin Lim Ke Polres Langkat Senin ( 26/9)


Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, Alvin Lim diduga sedang menangani suatu perkara namun diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, namun justru melakukan pencemaran nama baik, menyerang Kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan, sangat tendensius.


" Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, Kejaksaan melalui Bidang pengawasan, komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut". ungkap Sabri Fitriansyah Marbun.


Lanjut Sabri Fitriansyah Marbun, Saya dan rekan2 para jaksa melihat video di akun you tube Quotient TV milik Alvin Lim tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam Ucapannya sehingga kami tergerak dan saya selaku ketua Persatuan Jaksa Kab.Langkat  (Persaja) melaporkannya ke Polres Langkat didampingi saksi Indra Hasibuan Selaku Kasi Pidum. Bahwa yang dikatakannya didalam video tersebut sangat merendahkan dan tidak berdassr hukum, dan bukan produk jurnalisitik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar dimedsos.


Semua orang di Jamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada Batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Liem, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui. 


Bahwa elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. ALVIN LIEM yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim Papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan (alvin liem) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena masyarakat menilai kejaksaan saat ini kejaksaan tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata membrantas mega korupsi dan humanis kebawah beberapa waktu ini. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman