Langkat.
Sidang dakwaan Panti Rehab Narkoba milik mantan Bupati Langkat Non aktif, TRP, yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini kembali digelar di pengadilan Negeri Stabat , Selasa (13/9/2022).
Sidang kali ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dibuka majelis hakim dan dihadiri 8 terdakwa secara virtual dari Rutan Tanjung Kusta Medan.
Setelah persidangan dibuka Majelis Hakim, 9 orang saksi dari JPU yang diagendakan menjadi saksi dalam 3 berkas Dakwaan persidangan tidak hadir Sehingga persidangan kembali ditunda Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Ahmad Efendi Hasibuan mengatakan seharusnya ada 9 orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, namun satupun saksi yang sudah disurati JPU tidak ada yang hadir tanpa keterangan apapun.
"Ada 9 saksi yang sudah kita surati secara patut untuk dapat berhadir dalam persidangan hari ini, 5 saksi untuk berkas Dakwaan TPPO dan 4 saksi untuk berkas kekerasannya. Namun sampai sidang dibuka tidak ada saksi yang hadir sehingga sidang kembali ditunda," ucap JPU Indra Ahmad Efendi Hasibuan saat dikonfirmasi awak media usai persidangan ditutup.
Lebih lanjut, Indra Ahmad Efendi Hasibuan menjelaskan sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/9/2022) dengan menghadirkan saksi ahli.
"Nanti kita akan kembali menyurati para saksi agar bisa hadir pada sidang berikutnya, namun untuk persidangan besok, Rabu (14/9/2022) kita akan menghadirkan saksi ahli " jelas Indra Ahmad Efendi Hasibuan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan akan mengikuti terus jalannya persidangan hingga seluruh saksi dari JPU selesai didengarkan keterangannya didalam persidangan.
"Kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri terkait saksi dari JPU yang tidak hadir, namun kita masih akan menunggu keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Yang pasti majelis hakim akan mempertimbangkan hak - hak terdakwa termasuk dengan masa tahanan selama persidangan," ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalah kepada awak media.
Mangapu Silalahi juga menjelaskan bahwa nanti pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita akan menghadirkan saksi ahli nanti terkait TPPO, tapi setelah saksi dari JPU usai," jelas Mangapul Silalahi.
Sidang kasus Panti Rehab Narkoba milik mantan Bupati Langkat non aktif, TRP ini ditetapkan 8 orang terdakwa Diantaranya HS serta JS,SP, RG,TS,HG dan IS terkait dakwah yang menyebabkan kematian 2 orang penghuni Panti Rehab serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar