Permohonan Prapid ZH Anggota DPRD Langkat Ditolak PN STABAT "Polisi Telah Bekerja Sesuai Prosedur, Proses Hukum Lanjut". - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 03 Oktober 2022

Permohonan Prapid ZH Anggota DPRD Langkat Ditolak PN STABAT "Polisi Telah Bekerja Sesuai Prosedur, Proses Hukum Lanjut".


 



Langkat.

Sidang Praperadilan (Prapid) antara ZH anggota DPRD Langkat  dengan pihak polres Langkat akhirnya di tolak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Kurniawan, SH., MH memutuskan, gugatan ZH dengan nomor : 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil. Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH - PN Stabat, Senin (3/10/2022) pagi. 


“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (ZH),” kata Hakim.


Hakim Praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka. 

Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli, termasuk juga sudah melakukan pemeriksaan pemohon (ZH) sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Iptu Herman Sinaga, S.Sos, SH., MH Kanit Pidum didampingi Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syarif Ginting ketika ditemui usai sidang mengatakan, penolakan Prapid pemohon ( ZH) oleh Majelis Hakim PN Stabat harus dihargai dan dihormati. Pihaknya (Polres Langkat) usai penolakan gugatan Prapid oleh majelis Hakim ini menegaskan bahwa proses yang telah kami lakukan selama ini telah sesuai prosedur dan kami akan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka ZH, katanya.

Sementara itu Muhammad Arrasyid Ridha SH., MH, tim penasihat hukum ZH manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil – dalil permohonan tim PH. 

"Kami menilai, Hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap kliennya sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHPidana harus ada dampak hukum akibat persangkaan penghasutan dimaksud. Kata Rasyid.


"Seharusnya hakim, dapat mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi-saksi yang meringankan dan terkait hak imunitasnya sebagai anggota dewan. Tapi, dalam hal ini, walaupun kecewa, kami tetap menghormati keputusan majelis Hakim. Tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman