Sidang TTPO Panti Rehabilitasi Narkoba"Saksi Mahkota Berikan Keterangan" - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Selasa, 11 Oktober 2022

Sidang TTPO Panti Rehabilitasi Narkoba"Saksi Mahkota Berikan Keterangan"


 


Langkat,

Sidang kasus panti rehabilitasi milik Bupati Langkat Nonaktif TRP kembali digelar dengan agenda keterangan dari saksi mahkota, dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, Selasa (11/10/22) pagi.



Ke empat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta, inisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat. 



Sementara itu sebagai saksi mahkota terdakwa Hermanto dan Iskandar dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni panti rehab atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.



Di ruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua anggota hakim lainnya.



Berdasarkan kesaksian Hermanto dihadapan majelis hakim menjelaskan, bahwasanya ia mengetahui ada tempat pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang bermasalah dengan narkoba, namun ia tidak mengetahui secara pasti sistim pengelolaan  pembinaan para pengguna narkoba yang ada di lokasi kediaman TRP tersebut.



"Yang saya ketahui di dekat rumah pak TRP selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, adalah tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba, dan saya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistim pengelolaanya, Bu hakim," sebut Hermanto.



Hermanto juga aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, dan ia juga ikut mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ke panti rehab tersebut. Bedul dibawa ke panti rehab atas permintaan pihak keluarga, saat itu keluarga resah karena Bedul selalu melakukan tindak pencurian, saksi berjumpa dengan Bedul dan pihak keluarga di Polsek setempat, setelah Bedul kedapatan melakukan pencurian.



"Benar yang mulia, saya ada mengantarkan Abdul Sidik alias Bedul ke panti rehab tersebut, atas permintaan keluarga, karena pihak keluarga sudah resah atas kelakuannya, dan saya bertemu bedul bersama keluarganya di Polsek yang mulia," sebut saksi.



Lebih lanjut dijelaskan saksi, Bedul memang bukan angota organisasi Pemuda Pancasila (PP), namun atas permintaan pihak keluarga agar Bedul di rehab di rumah pembinaan yang ada di Raja Tengah tersebut, dan sepengetahuan saksi, lokasi panti rehab tersebut khusus untuk anggota PP yang terlibat narkoba. Dan kapasitasnya mengantarkan Bedul ke lokasi pembinan karena saksi merupakan pengurus organisasi PP.



Saat itu Hermanto menjabat sebagai Kepala Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan, dan ia juga menjabat Pimpinan/Ketua  Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Sawit Sebrang.



Masih keterangan saksi dipersidangan, saat Bedul diantar ke lokasi panti rehab, Bedul diterima oleh terdakwa TU dan selanjutnya dibawa oleh anggota besker (bebas  kereng) lainya ke arah lokasi kereng.



Sepengetahuan dirinya Bedul menginap di panti rehab tersebut sekitar 8 hari, setelah itu ia mendapat kabar bahwasanya Bedul meninggal dunia akibat mengidap sakit asam lambung.



Lebih jauh Hermanto menjelaskan, saat Bedul hendak diantar ke panti rehab Bedul dalam keadaan lemah, dan saat kami singgah di rumah makan didaerah Stabat, saya ada mendengar perbincangan sepupu Bedul dengan TU hendak membeli obat untuk Bedul, karena katanya Bedul selalu mengalami sakit perut dan kepala akibat penyakit asam lambung yang dideritanya.



Saksi juga tidak tahu apa yang dialami atau dikerjakan penghuni panti pembinaan dilokasi tersebut, karena ianya hanya mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat rehabilitasi atau pemulihan bagi orang yang terlibat narkoba.



Selain mengantar Bedul, saksi juga pernah mengantarkan Erwin Ginting dan Guna Darma ke lokasi panti rehab, akibat ketergantungan narkoba. Dan ketiga orang tersebut diantarkan ke panti rehabilitasi atas permohonan pihak keluarga.



Hermanto juga mengakui jika ia ada menanda tangani selaku penanggung jawab berkas serah terima saat mengantarkan Bedul ke panti rehab tersebut, dan hal itu dilakukanya sebagai kelengkapan administrasi ke pada pimpinan organisasi Pemuda Pancasila.



Setahu Hermanto, terdakwa TU  dilokasi panti rehabilitasi hanya sebagai pembina, namun ianya tidak mengetahui secara pasti bagaimana tugas pembina dan sejak kapan diangkat menjadi pembina di panti rehab tersebut.



Dan saksi juga hanya mengantarkan calon penghuni panti rehab hanya sampai di depan kereng saja. Dan Hermanto tidak mengetahui  apakah dilokasi pembinaan terdakwa TU ada melakukan ekploytasi, perdagangan, penyekapan, perekrutan terhadap penghuni panti pembinaan tersebut.



Sementara itu berdasarkan keterangan saksi mahkota Iskandar dipersidangan menjelaskan, bahwasanya ia turut serta mengantarkan Bedul ke lokasi pembinaan 

tersebut.



Dan saksi Iskandar juga aktif di ormas PP sebagai wakil ketua PAC Sawit Sebrang, dan ia juga mengetahui adanya panti binaan tersebut saat mengantarkan Bedul ke lokasi binaan. Dan ketika itu ianya ikut mengantarkan Bedul kelokasi hanya atas perintah dari Ketua MPC PP Sawit Sebrang.



Saksi juga mengetahui TRP hanya sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, ia mengetahui Bedul meninggal akibat mengidap sakit lambung.



Berdasarkan penjelasan Iskandar dalam persidangan tersebut ia baru sekali itu mendatangi lokasi panti pembinaan narkoba dan ia melihat di sekitar lokasi ada ruangan yang ada jeruji besinya, namun tidak melihat dengan jelas, dan ia juga melihat ada beberapa orang yang berada diluar jeruji yang sedang duduk duduk dan menonton tv melakukan aktifitas biasa. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman