Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika


 


Binjai.

Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusanahan barang bukti narkotika dan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 256,46 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan ganja seberat 2.701 gram.

Kajari Binjai, Jufri Nasution yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut dan disaksikan oleh sejumlah unsur forkopimda. Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini langkah lanjutan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilakukan Korps Adhyaksa pada tahun 2023. "Pemusnahan ini terhadap 27 perkara yang sudah inkracht, dan didominasi narkotika sebanyak 19 perkara," kata Jufri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andri Dharma dan Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting usai pemusnahan, Selasa (7/3/2023).

Sabu yang berbentuk kristal putih ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dari terpidana Mujiburrahman alias Muji yang memasok 50 kilogram dan dimusnahkan 221 gram, yang merupakan sisa penyisihan dari laboratorium forensik.

Kemudian 24,06 gram sabu yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 25,06 gram dari terpidana Ade Erfan. Lalu 7 gram sabu yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 7,78 gram dari terpidana Miranti Yolanda.

Terakhir 4,4 gram yang merupakan sisa penyisihan dari labfor dengan berat bersih 4,75 gram dari terpidana Ahmad Fajar Ginting. Untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan, dari terpidana Fiterson Marito Doloksaribu sebanyak 2.697 gram dan 4 gram dari terpidana Dedi Suseno.

Untuk pil ekstasi yang dimusnahkan masing-masing dari terpidana M Arif Pratama sebanyak 4 butir, lalu 3 butir dari terpidana Efri Wahyudi dan sebutir dari terpidana Habib Fahriza. "Untuk perkara yang 50 kilogram ini terpidananya atas nama Mujiburrahman alias Muji, sudah divonis hukuman mati," ujar Jufri.

"Dan juga ada perkara dengan barang bukti ekstasi 8 butir, dan ganja 2.701 gram (2,7 kilogram). Tak hanya itu ada sembilan unit handphone, timbangan sabu, dan perjudian dua perkara serta Oharda enam perkara dimusnahkan.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]