Pihak kepolisian Masih Buru Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Senin, 30 Oktober 2023

Pihak kepolisian Masih Buru Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas


 


Langkat,

Kepolisian Resort Langkat Polda Sumut telah mengamankan lima tersangka atas tewasnya Ketua Ormas Pemuda Batang Serangan, Simson Sembiring alias Bagong di Dusun Tanjung, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Medio Juli 2023 lalu.



“Kita telah menetapkan dan menangkap 5 tersangka pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Simson Sembiring alias Bagong, di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein melaui Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang, Senin (30/10) di Mapolres Langkat.



Penjelasan tersebut disampaikan Plh Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang terkait adanya gelombang masa gabungan warga dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang melakukan orasi damai di depan Mako Polres Langkat.



Dalam orasinya masa meminta agar pelaku dan otak pelaku pembunuhan terhadap Simson Sembiring alias Bagong agar juga turut diamankan.



Lebih lanjut dikatakan Iptu Sihar bahwa Polres Langkat dalam hal ini sesuai perintah pimpinan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, dan tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasusnya.



Penangkapan para tersangka berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan beberapa orang tersangka. Dimana sehari setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial H dan YYG.



Dan petugas tidak berhenti begitu saja, berselang beberapa hari kemudian personel Sat Reskrim Polres Langkat kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya yakni JS, SIG, dan FED.



Ketiga tersangka ini, berhasil ditangkap di Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.



"Untuk kelima tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e 3e KUHPidana subsider pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,”  tegas Sihar.



Dan atas kejadian tersebut pihak kepolisian (penyidik) juga telah memeriksa 23 orang skasi, dan menyita barang bukti salah satunya adalah senjata tajam, dalam upaya pengungkapan kasusnya.


 

Terkait El dan EA warga dusun Tengah Desa Lau Mulgab yang dikatakan masa sebagai pelaku dan otak pelaku pembunuhan, tetap menjadi atensi dan proritas pihak Kepolisian, yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian.



“Kita sebar fotonya di berbagai media sosial dan kita juga berupaya menuntaskan kasus ini. Tolong bantu kami dengan do’a untuk segera menuntaskan kasus ini dan bisa menangkapnya,” pungkas Sihar.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman