Hingga Oktober 2023 Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 280 Kasus Dari 316 Tersangka. - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 01 November 2023

Hingga Oktober 2023 Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 280 Kasus Dari 316 Tersangka.


 



Langkat.


Januari hingga Oktober 2023 jajaran Satres Narkoba Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 316 tersangka.


Dengan menyita barang bukti sebanyak 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi. 


Hal tersebut disampaikan kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto di Mapolres Langkat, Rabu (1/11).


Keberhasilan tersebut salah satu bukti nyata dan komitmen Satres Narkoba Polres Langkat sejajaran dalam penindakan kejahatan penyalah guna narkotika diwilayah hukum Polres Langkat, dan tentunya tidak terlepas dari peran serta dan adanya dukungan dari masyarakat.



"Ini bukti nyata dan komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, serta peran serta masyarakat," tegas AKP Yudianto.



Pada kesempatan itu juga Kasi Humas menyampaikan sejumlah fakta terkait kematian seorang lelaki inisial MZ, warga Tanjung Pura terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.



Dijelaskanya, berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Pura, sebagai tindak lanjutnya personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH.



Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sambung Kasi Humas bahwa MZ merupakan seorang residivis karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 dengan vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.



Nah ketika tim opsnal yang sedang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan SOP yang berlaku MZ & APH berupaya melarikan diri dan berlari ke arah yang berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke aliran sungai, bermaksud mengelabui petugas yang sedang melakukan penangkapan.



Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (12/8), MZ ditemukan sudah meninggal dunia di sekitar aluran sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.



Lebih lanjut disampaikan Kasi humas, jasad MZ kemudian  dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ," ujarnya. 



Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yang ada, serta dikuatkan dengan keterangan ahli, diperoleh kesimpulan bahwa MZ meninggal dunia akibat tenggelam, beber Kasi humas.( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman