Penyidik Polres Langkat Menghormati PN Namun Tetap Melakukan Penyidikan Terhadap Laporan Guna Mencari Kepastian Hukum. - Media Radar Sumatera

Breaking

Home Top Ad

Subscribe Youtube Kami


Komunitas Hijau Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024

Penyidik Polres Langkat Menghormati PN Namun Tetap Melakukan Penyidikan Terhadap Laporan Guna Mencari Kepastian Hukum.


 


Langkat, 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan untuk mempermudah penyidikan dan guna melengkapi alat bukti dalam menangani suatu perkara tindak pidana bisa dilakukan penyitaan. 


" Dalam rangka untuk mempermudah penyidikan dan melengkapi alat bukti penanganan dugaan suatu perkara tindak pidana bisa dilakukan penyitaan oleh penyidik dan juga di benarkan oleh Undang-Undang," ujar AKP Mirza, Sabtu, (29/3/2024).


Dijelaskannya, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Langkat sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/482/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2023 dengan pelapor sdr. IR, terlapor sdr. SW dkk.


Dimana, sebut AKP Mirza, dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menganggap perlu melakukan penyitaan barang bukti terhadap beberapa dokumen surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.  


Selama proses penyidikan,sambung Kasat  pihak terlapor SW melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu Praperadilan terkait penyitaan yg dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langkat.


Terkait upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak terlapor, ini juga merupakan hak dan dibenarkan oleh Undang-Undang dan dari awal perjalanan proses penyidikan, penyidik berkeyakinan telah melakukan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal penyitaan.


Sementara itu, saat jalannya sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti tersebut menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langkat tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengabulkan gugatan pemohon dan membatalkan surat ijin sita dari PN Stabat yang telah dimiliki oleh penyidik sebelumnya.




Namun, sambung AKP Mirza, pihak penyidik tetap menghormati putusan pengadilan, dengan cara mengembalikan surat yang disita pada saat penyitaan awal.



Kemudian pasca putusan sidang praperadilan, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ijin sita khusus dari Pengadilan Negeri Stabat. 


" Alhamdulillah PN Stabat menerima permohonan ijin sita khusus dan mengeluarkan ijin sita khusus kepada penyidik sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman