Langkat,
Polsek Padang Tualang melakukan penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni MM (40) warga Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan. Padang Tualang Kabupaten dan HS (19) pendukung Dusun Namo Merbo Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga berisi 5,56 gram sabu, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, tas selendang hitam, timbangan eletrik, 2 handphone, tikar plastik dan uang Rp 789.000.
Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, STK,SIK,MH, mengatakan penangkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
' Penangkapan tersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi dimaksud," ujar AKP Masagus, Sabtu, (3/5/2025)
Dijelaskan Kapolsek, malam itu petugas menerima informasi dari warga terkait adanya dua pria diduga sering mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
" Malam itu, kita menerima laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas bersama dengan dua warga yakni Tri Kusnadi dan Sukardi menuju lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba, " ungkap Kapolsek.
Setibanya dilokasi tersebut, sebut Kapolsek Padang Tualang, petugas dan warga melihat dua pria melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di areal perladangan sawit Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.
" Ketika petugas dan warga tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan dua pria mencurigakan dan mendatangi serta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam barang buktinya,"jelas Kapolsek.
Dilokasi, sambung Kapolsek, petugas melakukan introgasi terhadap keduanya, dimana dua tersangka mengakui semua barang bukti tersebut milik mereka.
" Kedua pelaku saat di introgasi, mereka mengakui bahwa barang bukti yang berada dilokasi kejadian milik mereka," sebut Kapolsek.
Mereka juga mengaku, tambah Kapolsek, barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan nama panggilannya F berdomisili di Kwala Sawit yang dititipkan untuk dijual dan keuntungan akan dibagi.
" Berdasarkan keterangan para tersangka , narkoba tersebut milik F yang dititipkan untuk dijual dan hasil penjualan akan dibagi hasilnya, pelaku juga mengaku baru mendapatkan uang penjualan sebesar Rp 789.000," papar Kapolsek seraya menambahkan keduanya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk di proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolsek, bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan penggrebekan dan melakukan penindakan dilokasi tersebut.
" Kita sudah tiga atau bahkan empat kali sudah melakukan penggrebekan dilokasi tersebut, bukan hanya ini aja, bahkan saat mengrebek kita bersama dengan warga yang melaporkan. Intinya kita tetap berkomitmen terus membrantas narkoba," tegas Kapolsek.
Salah seorang perwakilan masyarakat nasid ( 57) mengapresiasi kinerja kepolisian polsek padang tualang polres langkat yang bertindak cepat atas laporan masyarakat " Kami mengaperasi atas gerak cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah atas adanya perbedaan narkoba di lingkungan mereka dan para pelaku yang meresahkan masyarakat telah di tangkap dan di tahan di mapolres langkat. Ungkap nasid mewakili masyarakat ( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar