‎Polisi Ringkus 534 Tersangka Serta Amankan 206 Kilogram Sabu dan 70 ribu Ekstasi. ‎ - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 20 Agustus 2025

‎Polisi Ringkus 534 Tersangka Serta Amankan 206 Kilogram Sabu dan 70 ribu Ekstasi. ‎


 



‎Langkat-


‎Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba periode 1 Januari-19 Agustus 2025.


‎Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).


‎"Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.


‎Lanjut Ferry, adapun pengungkapan yang dilakukan adalah sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang.


‎Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai.


‎"Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sebanyak 1.533.564 jiwa," ujar Ferry.


‎"Kemudian estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000," sambungnya.


‎Sedangkan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, kolaborasi dan koordinasi pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sektoral-sektoral saja.


‎"Tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat dalam pemberantasan narkoba," ujar Jean Calvijn.


‎Faktanya,terkait barang bukti yang diamankan menurut Calvijn cukup signifikan.


‎"Ada 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja.


‎"Dan ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam," tutupnya.(red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman