Eks Kadis Ketapang Binjai Jadi Tersangka, Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar - Media Radar Sumatera

Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

radar sumatera

Breaking

Home Top Ad

Komunitas Hijau Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026

Eks Kadis Ketapang Binjai Jadi Tersangka, Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar

pers release Kajari Binjai

RADARSUMATERA.COM/BINJAI.

Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting (RG), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 hingga 2025.(18/02/2026)

Penetapan tersangka diumumkan dalam pers release yang digelar oleh Kajari Kota Binjai di Aula Kejari Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 13 Februari 2026.

RG diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak 2022 hingga April 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal pengadaan langsung (PL) atas sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) demi untuk keuntungan pribadi.

"Dalam kasus ini, RG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Kajari Iwan.

Penyidik kajari Binjai mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan atau pengadaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada sejumlah penyedia atau kontraktor, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya.

Diduga Tersangka meminta uang tanda jadi untuk kepentingan sendiri dengan membujuk penyedia atau kontraktor agar mau membayar. Beberapa pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani untuk kelompok tani serta bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).

RG (terduga tersangka) 

"Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor sebelum menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” jelas kajari Iwan.

Uang tersebut diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi tersangka serta lewat perantara berinisial SH, AR, dan DA.

Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000 tegas Kajari. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 tercatat masuk langsung ke rekening pribadi RG sebagai tersangka.

Adapun beberapa aliran dana yang terungkap atas dugaan tindak pidana ini di antaranya:

1. November 2023 dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta.

2. Oktober 2024 dari Yogi Yanri sebesar Rp35 juta.

3. Februari 2025 dari Henri Yuliadi dan Ahmad Muslim Sembiring masing-masing Rp5 juta.

4. April 2025 dari Andika Irawan Girsang sebesar Rp820 juta.

5. Juni 2025 dari sejumlah kontraktor dengan nilai total ratusan juta rupiah.

6. September 2025 dari Pentus Nainggolan sebesar Rp370 juta.

Setelah menerima pembayaran, tersangka kemudian membuat dan menandatangani SPK atas pekerjaan di janjikan, meskipun proyek tersebut tidak tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025 atau dapat di katakan dengan proyek fiktif.

Kajari juga menginformasikan tersangka RG belum dilakukan penahanan, sebab tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Swasta Bunda Thamrin di Kota Medan. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dokter yang menangani RG untuk proses yang lebih lanjut.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman