Binjai –
Peredaran Narkoba tentu menjadi musuh bersama untuk diberantas dan dibumihanguskan. Apalagi, keberadaan Narkoba merusak masa depan generasi bangsa dan lainnya.
Pemberantasan Narkoba, tidak hanya menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH), tapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Tak tanggung tangung, Sepanjang Januari hingga April 2026 saja. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 82 kasus dengan total 102 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 111,89 gram sabu, 20,5 gram ganja, serta 155 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, hingga sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyebutkan, para tersangka yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kota Binjai
Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai arahan pimpinan untuk memutus mata rantai yang mengancam generasi muda,” ujar AKP Ismail Pane.
Selain itu, kata AKP Ismail Pane, Satresnarkoba juga telah melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Binjai.
"Sarang narkoba yang kami gerebek juga kami musnahkan dengan cara dibakar. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegasnya
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirza Maulana SIK melalui Kasi Humas, IPTU Azwir Hidayat SH mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.
Polres Binjai, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif tutup IPTU Azwir.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar