Binjai-
Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai, Drs. Ruslianto, M.Pd., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (22/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ruslianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai beserta jajaran yang telah melaksanakan tugas dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik hingga proses penanganan perkara dapat dieksekusi.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Kepolisian, dan BNN. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin guna mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari kejahatan narkoba, atau setidaknya mampu menekan peredarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat terus berlanjut demi mendorong pembangunan Kota Binjai yang lebih maju, berkelanjutan, dan sejahtera.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.069,34 gram, ekstasi sebanyak 489 butir, serta ganja seberat 1.840,18 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara lain dalam kategori Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 10 perkara berupa pakaian dan barang terkait lainnya, serta satu perkara dalam kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL/KAMNEGTIBUM) berupa senjata tajam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., beserta jajaran; Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG, MKM, MBA; Kapolres Binjai yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.; Kepala BNNK Kota Binjai Ucok Ferry, M.H.; serta perwakilan Kepala Lapas Kota Binjai Rudi Sembiring, S.H., M.H.( red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar