RADARSUMATERA.COM/DELI SERDANG
Dugaan pelanggaran kewajiban pembayaran honor kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan mengarah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang, setelah seorang tenaga ahli hukum mengaku tidak menerima bayaran sepeser pun selama satu tahun masa kontrak.
Suhedra, tenaga ahli yang diangkat secara resmi pada awal Januari 2025, mengaku telah menjalankan seluruh tugasnya sesuai perjanjian kerja. Ia dikontrak sebagai Kelompok Pakar/Tenaga Ahli Bidang Hukum dengan skema honorarium Rp700 ribu per jam, maksimal 10 jam per bulan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025, tidak ada pembayaran yang diterima. Total hak yang seharusnya ia peroleh mencapai Rp84 juta.
Melalui kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Hukum Cakra Dharma Keadilan, Suhedra akhirnya melayangkan somasi resmi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tindakan tidak dibayarkannya honor tersebut diduga kuat merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut hak seseorang yang telah bekerja dan memenuhi kewajibannya,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Penelusuran terhadap dokumen yang dimiliki menunjukkan bahwa pengangkatan dan perjanjian kerja Suhedra memiliki dasar hukum yang jelas, lengkap dengan surat keputusan dan kontrak kerja yang sah. Artinya, secara administratif, tidak ada celah untuk menyangkal keberadaan hubungan kerja tersebut.
Pertanyaannya kemudian muncul: di mana letak hambatan pembayaran itu terjadi?
Apakah ini akibat kelalaian internal, persoalan anggaran, atau justru ada faktor lain yang belum terungkap?
Hingga kini, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih dalam.
Somasi yang dilayangkan memberikan tenggat waktu hingga 9 Maret 2026 untuk penyelesaian pembayaran. Jika tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan lembaga publik.
Di satu sisi, tenaga ahli diharapkan memberikan kontribusi profesional bagi lembaga legislatif. Namun di sisi lain, hak dasar mereka justru diduga terabaikan.
Lebih jauh, jika benar terjadi pembiaran terhadap kewajiban pembayaran seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi.
Kini, publik menunggu: apakah ini sekadar kelalaian yang akan segera diselesaikan, atau awal dari terbongkarnya persoalan yang lebih besar?
(Rs3)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar