Langkat -
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).
Ia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.
Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.
Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.
Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.
Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar