Langkat -
Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama operasi 13–25 Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta ratusan gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat.
“Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan satu wanita,” ujar Amrizal, Senin (25/5/2026).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Polisi menangkap Marsilanda Sitepu (34) setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bal ganja seberat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, sepeda motor, uang tunai Rp223 ribu, dan barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga menggagalkan peredaran sabu antar provinsi di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam kasus ini, petugas menangkap Muhammad Faisal Yusri (24), warga Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 665 gram beserta tas, plastik hitam, dan telepon seluler.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” kata Amrizal.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Polres Langkat menegaskan akan terus memperketat pemberantasan jaringan narkotika demi menekan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.( red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar