Langkat -
Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, secara resmi membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperkuat penerapan sistem merit guna mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., Ketua Tim Manajemen Talenta Kanreg VI BKN Medan Eni Nuraini, SH., MH., para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Langkat, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, camat, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, S.STP., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai kebijakan dan regulasi manajemen talenta, meningkatkan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam implementasinya, mendorong pengelolaan karier ASN yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, serta mendukung terwujudnya sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan secara langsung yang terdiri atas kepala perangkat daerah dan para camat. Sementara itu, ASN dari seluruh perangkat daerah turut mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting. Adapun narasumber berasal dari Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta jajarannya.
Eka menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan strategi penting dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, transparan, terukur, dan berbasis kompetensi.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN memahami konsep, regulasi, serta mekanisme pelaksanaan manajemen talenta sehingga mampu meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Ia menekankan bahwa setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, rotasi maupun mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pengembangan karier, bukan bentuk hukuman.
"ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Di tingkat pusat, perpindahan jabatan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun merupakan hal yang biasa. Perpindahan bukanlah bentuk hukuman, tetapi bagian dari pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi," tegas Syah Afandin.
Bupati juga menegaskan bahwa promosi jabatan harus dilakukan secara objektif berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan maupun pertimbangan lainnya.
Lebih lanjut, Syah Afandin mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas kerja dalam mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh komitmen, profesionalisme, dan integritas seluruh aparatur pemerintah.
"Melalui manajemen talenta ini, pemerintah daerah dapat menyiapkan kader-kader pemimpin masa depan yang berkualitas. Saya berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi manajemen talenta ASN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan pentingnya manajemen talenta dalam mendukung reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa ASN harus membangun budaya kerja yang adaptif, responsif terhadap perubahan, dan terus mengembangkan kapasitas diri. Janry juga membagikan pengalaman penerapan sistem pengembangan karier di lingkungan BKN yang menjadikan rotasi dan mutasi sebagai media pembelajaran sekaligus peningkatan kompetensi pegawai.
"Perpindahan jabatan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru melalui perpindahan, ASN dapat memperoleh pengalaman baru, memperluas wawasan, dan meningkatkan kompetensi untuk mendukung pencapaian visi organisasi," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap implementasi manajemen talenta dapat berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. Penerapan sistem merit diharapkan mampu melahirkan ASN yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Langkat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar