Binjai -
Langkah Positif kembali ditunjukkan oleh Tim Satres Narkoba yang berkolaborasi dengan Tim Anti Begal (LIBAS) Polres Binjai. Hanya dalam kurun tiga pekan,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap 18 kasus narkotika dengan mengamankan 20 tersangka.
"Satuan Reserse (satres) narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran gerak narkotika dengan mengamankan total 20 orang tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan satu perempuan dalam kurun waktu 3 pekan terhitung sejak 24 Juli 2026 hingga 18 Agustus 2026," ucap Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda SIK., MH., kepada Wartawan dalam keterangan Pers nya, Selasa (18/8) sore.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut aparat Kepolisian menyita sejumlah barang bukti signifikan, meliputi 250, 86 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, 3 buah cartridge port getar, 8 unit handphone 5 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit timbangan digital elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.
Lebih lanjut, di antara pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar yang hari tersangka berinisial AO dan DD di wilayah Binjai Timur, inisial FI di wilayah Binjai Barat dengan barang bukti sabu seberat 100, 87 gram, dan inisial JS wilayah Binjai Timur dengan sabu seberat 105, 5 gram.
"Atau perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto KUHP (undang-undang Nomor 1 Tahun 2023), junto (undang-undang Nomor 1 Tahun 2026) tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH., MH., menerangkan rincian keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Pertama berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Tim Antibegal Langkah Inisiatif Berantas Aksi Streat Crime (LIBAS) bersama personel Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD. Dari keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 29,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, handphone dan sejumlah barang lainnya.
"Selang beberapa hari, tepatnya Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali membongkar peredaran sabu di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. Seorang tersangka berinisial FI diamankan, dan petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 100,87 gram," jelas Kasat Narkoba.
Tidak berhenti di situ. Saat sebagian warga masih terlelap, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan pada Selasa (18/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Seorang tersangka berinisial JS diciduk, dan petugas menyita delapan paket sabu, terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan berat bruto mencapai 105,5 gram.
"Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektronik, plastik klip serta sejumlah perlengkapan lainnya.Jika tiga kasus menonjol tersebut dihitung, sedikitnya 235,59 gram sabu berhasil diamankan polisi," sebut AKP Ismail Pane.
Diakhir Kapolres Binjai menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.
"Untuk tersangka dengan barang bukti sabu lebih dari lima gram, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," tegasnya.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus demi kasus juga menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dari APH saja. Namun peran keluarga, lingkungan dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam lingkaran narkotika. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar