Langkat
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. dampingi PJU Polres Langkat beberkan Pengungkapan Temuan Ladang Ganja yang berada diKecamatan Kuala kabupaten Langkat yang ditemukan Jajaran Personil Polsek Kuala. Usai melakukan kegiatan dihalaman mapolres langkat pada Rabu Sore ( 12/8/).
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K mengatakan.
Pengungkapan temuan ladang ganja tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap personil polsek Kuala pada senin ( 10/8/2026).
Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya tanaman yang diduga ganja, personel Polsek Kuala yang dipimpin kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja dan mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
" Untuk mencapai lokasi, petugas kepolisian menyusuri jalan setapak menuju areal perladangan di Dusun Lau Mulgap,Desa garunggang.Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah berjalan sekitar satu jam lebih menggunakan kendaraan. petugas terpaksa berjalan kaki sekitar satu jam perjalanan baru sampai dilokasi areal perladangan tersebut.
Setibanya dilokasi petugas menemukan 11 batang pohon ganja setinggi dua meter lebih dan langsung di bongkar oleh personil di lapangan.
Tak hanya itu. petugas juga menemukan pemilik lahan beserta sejumlah ganja kering didalam karung goni dan Pelaku mengakui bahwa pohon ganja dengan total barang bukti seberat 17 kilogram ganja meruapakan milik nya yang memang sengaja ditanam". Ungkap kapolres langkat.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres langkat dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.( red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar