![]() |
| Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. |
RADARSUMATERA.COM
MEDAN, – Dua fakta yang muncul dalam sidang sengketa proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road Kota Pematangsiantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (4/8/2026), memantik perhatian publik. Di satu sisi, seorang pejabat diduga menggunakan mobil dinas berpelat merah yang dipasangi pelat hitam saat menghadiri persidangan. Di sisi lain, terungkap proyek senilai Rp7 miliar dimenangkan perusahaan yang mengajukan penawaran sekitar Rp1,3 miliar lebih tinggi dibanding peserta lain.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengadaan proyek untuk memastikan setiap tahapan telah berjalan sesuai aturan.
Perkara yang disidangkan merupakan sengketa tender antara CV Bukit Batu Arang sebagai penggugat melawan Tunas Raya Danajaya sebagai pihak yang ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
Dalam persidangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUTR, Ronald Marpaung, menegaskan proses pemilihan penyedia dilakukan Pokja secara independen dan tidak boleh diintervensi.
"Saya tidak tahu siapa yang ikut lelang. Semua bisa dilihat di SPSE sampai proses penetapan pemenang. Tahapan itu dilaksanakan oleh Pokja," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ronald juga menerangkan bahwa CV Bukit Batu Arang dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis serta tidak mengajukan sanggah maupun sanggah banding.
Namun, data tender yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya selisih nilai penawaran yang cukup besar. Dari sembilan peserta lelang, CV Bukit Batu Arang mengajukan penawaran Rp5.598.550.400, sedangkan Tunas Raya Danajaya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp6.891.326.748,03.
Perbedaan nilai sekitar Rp1,3 miliar itu menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik mempertanyakan dasar evaluasi yang membuat penawaran lebih tinggi akhirnya dipilih sebagai pemenang. Pertanyaan tersebut dinilai layak dijawab secara terbuka melalui dokumen evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan penggunaan mobil dinas yang dipasangi pelat hitam saat menghadiri sidang. Apabila benar terjadi, dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri karena menyangkut akuntabilitas penggunaan aset negara.
Sejumlah warga Pematangsiantar berharap Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan proyek, termasuk meminta keterangan dari panitia, pejabat terkait, serta pihak perusahaan pemenang untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut warga, pemeriksaan yang menyeluruh akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan proyek yang dibiayai uang negara.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apakah seluruh proses tender telah berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diungkap melalui penyelidikan lebih lanjut. Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan tidak lagi berhenti pada dugaan, melainkan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional. (Rs1)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar