Langkat –
Masyarakat, khususnya kepala sekolah, kepala desa, kepala puskesmas, pimpinan OPD maupun instansi lainnya,
Diminta lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mendatangi kantor-kantor dengan dalih melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan.
Modusnya terbilang sederhana. Oknum tersebut datang dari satu pintu ke pintu lainnya dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Bahkan, untuk meyakinkan narasumber bahwa dirinya merupakan wartawan sekaligus bagian dari organisasi kewartawanan tertentu, oknum tersebut mengenakan atribut organisasi.
Kondisi ini ditemukan salah seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat, Rudi Dalimunthe, saat berada di kawasan Teluk Aru.
Secara tidak sengaja, Rudi yang juga wartawan Metro24 melihat seorang pria yang mengaku sebagai wartawan mengenakan baju kebesaran PWI ketika mendatangi sejumlah pihak untuk kepentingan konfirmasi.
Rudi kemudian mencoba menegur dan mempertanyakan dari mana yang bersangkutan mendapatkan atribut PWI tersebut.
Namun, pertanyaan itu justru dijawab dengan sikap cengengesan oleh oknum tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian karena penggunaan atribut organisasi kewartawanan oleh orang yang bukan anggota dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun narasumber.
Ketua PWI Kabupaten Langkat, M Darwis Sinulingga, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026), menegaskan bahwa oknum yang dimaksud bukan merupakan anggota PWI Langkat.
"Saya pastikan dia bukan anggota PWI Langkat. Kita berharap kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menggunakan atribut PWI," tegas Darwis.
Menurut Darwis, setiap orang memiliki hak untuk menjalankan profesi sebagai wartawan sepanjang memenuhi ketentuan dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Namun, penggunaan atribut atau nama organisasi tertentu harus sesuai dengan status keanggotaannya.
"Kalau dia mau menjadi wartawan, silakan. Tapi ketika berada di lapangan, jangan pernah menggunakan atribut atau embel-embel organisasi PWI karena yang bersangkutan bukan anggota PWI," ujarnya.
Darwis menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut penggunaan sebuah baju organisasi.
Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan nama baik organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
"Kita tidak mau ada hal-hal negatif yang nantinya dilakukan oknum tersebut kemudian berimbas kepada PWI karena dia menjalankan profesinya dengan mengenakan baju PWI," katanya.
Bisa Berhadapan dengan Hukum Jika Disertai Pemalsuan
Darwis juga mengingatkan, masyarakat jangan menganggap persoalan penggunaan atribut organisasi sebagai perkara sepele apabila penggunaannya disertai identitas, kartu anggota, surat tugas atau dokumen lain yang dipalsukan untuk meyakinkan pihak lain.
Secara hukum, penggunaan atribut semata tidak serta-merta dapat dipidana. Namun, apabila seseorang menggunakan dokumen atau identitas palsu dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak,
Perikatan, pembebasan utang atau menjadi bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah benar,
Dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar.
Artinya, jika atribut organisasi digunakan sebagai bagian dari upaya meyakinkan narasumber, kemudian diperkuat dengan kartu anggota,
Surat tugas atau identitas organisasi yang ternyata palsu, maka persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri, tergantung fakta dan unsur yang dapat dibuktikan.
Karena itu, organisasi kewartawanan maupun masyarakat perlu bersama-sama mencegah praktik yang dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
Narasumber Jangan Takut Bertanya
PWI Langkat juga mengimbau para narasumber agar tidak serta-merta percaya kepada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan, termasuk hanya karena melihat atribut organisasi yang dikenakannya.
Narasumber memiliki hak untuk menanyakan identitas wartawan, media tempatnya bekerja, kepentingan konfirmasi, serta dapat meminta bukti identitas yang relevan.
"Kalau ada yang mengaku sebagai anggota PWI, ada baiknya tanyakan identitasnya atau kartu PWI-nya.
Jangan hanya karena melihat atribut organisasi kemudian langsung percaya," kata Darwis.
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional seharusnya tidak keberatan memperkenalkan dirinya dan media tempatnya bekerja kepada narasumber.
Konfirmasi dalam kerja jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun, narasumber juga mempunyai hak untuk mengetahui siapa yang melakukan konfirmasi dan dari media mana wartawan tersebut berasal.
Masyarakat juga disarankan melakukan verifikasi apabila menemukan orang yang mengaku sebagai anggota organisasi kewartawanan.
Jika mengatasnamakan PWI, status keanggotaannya dapat dikonfirmasi kepada pengurus PWI setempat.
Langkah sederhana tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan maupun menggunakan nama organisasi profesi untuk kepentingan pribadi.
Waspada bukan berarti antiwartawan. Justru dengan melakukan verifikasi, masyarakat ikut menjaga marwah pers sekaligus melindungi wartawan profesional dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar