Langkat -
Polres Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), BNNK, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada, Rabu (23/9/2026).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan ialah, sabu sebanyak 370,62 gram, ganja sebanyak 17.468 gram (17,4 kg) serta ekstasi 90 butir.
Barang bukti ini disita dari delapan kasus dengan sembilan orang tersangka.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, akan dilakukan uji keaslian oleh Bid Labfor Polda Sumatera Utara.
Kemudian barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus pakai air mendidih. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini salahsatu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan dan Kajari Langkat, Asbach.
Hannry menegaskan bahwa, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda kita dan berdampak terhadap keamanan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, Hannry menambahkan Polres Langkat akan berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
"Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Hannry.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika," sambungnya.
Sementara para tersangka yang sudah diringkus melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 79 Ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 79 Ayat 1 huruf F UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar