Media Radar Sumatera

Tajam, Akurat dan Terpercaya

Full width home advertisement

Binjai


Post Page Advertisement [Top]

Dishub Langkat Klarifikasi Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Anggaran PJU Dua Tahun Dibayarkan Langsung ke PLN

Dishub Langkat Klarifikasi Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Anggaran PJU Dua Tahun Dibayarkan Langsung ke PLN


 



Langkat  – 

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp50 miliar.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat menjelaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun, melainkan akumulasi belanja rekening listrik penerangan jalan umum selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.


Berdasarkan data penganggaran dan realisasi, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat mengalokasikan anggaran belanja rekening PJU sebesar Rp25.316.085.840, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp25.124.993.534.


Sementara pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp24.491.172.148.


Dengan demikian, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayaran sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen dari anggaran yang tersedia.


Artinya, terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sebesar Rp572.484.930 yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut.


Jika dihitung berdasarkan total realisasi selama 24 bulan, rata-rata pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.


Besarnya kebutuhan pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan penerangan jalan umum guna mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan rekening listrik resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai setiap bulannya.


Pembayaran tersebut dilaksanakan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, tanpa melalui rekening pribadi Kepala Dinas Perhubungan maupun pejabat lainnya.


Mekanisme tersebut memungkinkan setiap transaksi ditelusuri melalui dokumen penagihan, administrasi pencairan anggaran, serta bukti pembayaran kepada PLN.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat menegaskan bahwa besarnya nilai pembayaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.


"Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar itu merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Bahkan, berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama tahun 2024 dan 2025 sekitar Rp49,6 miliar. Semuanya berdasarkan tagihan resmi PLN dan dibayarkan langsung dari rekening pemerintah daerah ke rekening PLN," jelasnya.


Ia menambahkan, seluruh proses pembayaran memiliki dasar administrasi yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.


"Jadi, perlu dipahami bahwa dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN yang menerbitkan tagihan, pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN pula yang menerima dananya. Alur pembayaran ini jelas dan dapat diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya dengan melihat besarnya angka anggaran," tegasnya.


Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan serta memperlihatkan dokumen pendukung kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami tidak ingin membangun perdebatan, tetapi ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.


Pemerintah Kabupaten Langkat berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran penerangan jalan umum.


Transparansi bukan sekadar menyampaikan besarnya anggaran, tetapi juga menjelaskan peruntukan, realisasi, serta mekanisme pembayaran agar masyarakat dapat menilai informasi secara menyeluruh dan proporsional. ( red) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]