Hal ini berdasarkan pada
dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya status tersangka Habib Rizieq,
hingga saat ini belum dipublish dan diungkap oleh polisi. "Semua kasus
Habib Rizieq yang sudah tiga kali dipenjara itu rekayasa," ujar Novel Senin (29/5).
Menurut Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) ini, orang yang sepatutnya diusut oleh aparat seharusnya orang yang memproduksi dan yang memproduksikan. Dia menambahkan, polisi telah membabibuta dalam menetapkan perkara.
Menurut Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) ini, orang yang sepatutnya diusut oleh aparat seharusnya orang yang memproduksi dan yang memproduksikan. Dia menambahkan, polisi telah membabibuta dalam menetapkan perkara.
"Kami GNPF MUI
segera akan melaporkan pembuat chat fitnah dan yang
menyebarkan itu," ucap dia.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ini, menurut Novel sudah menjadi kepentingan politik penguasa untuk 2019 nanti. Tim pengacara Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ini, menurut Novel sudah menjadi kepentingan politik penguasa untuk 2019 nanti. Tim pengacara Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman.
"Ini memaksakan
kehendak," kata salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat
dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).
Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.(ROL/SS)
Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.(ROL/SS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar