![]() |
Foto: Ilustrasi |
-Dikota Binjai kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin marak
terjadi, hal ini tentu saja membuat masyarakat khususnya
para orang tua, merasa sangat khawatir terhadap tumbuh kembang dan lingkungan anak-anak
mereka. 7/5/2017.
Dalam beberapa minggu terakhir ini banyak kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Binjai atau yang termasuk wilayah hukum Polres
Binjai.
Keseluruhan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi
saat ini, adalah orang dewasa dengan kisaran umur mulai dari 20 tahun
hingga 56 tahun, dengan korban berumur mulai dari 11 tahun hingga 16
tahun.
Berikut data yang berhasil dihimpun ,
pertama, pada hari Jumat 28 April lalu, warga menemukan seorang gadis
remaja dipinggiran jalan yaitu ZBA (15) warga Kecamatan Medan Area, yang
baru saja diperkosa 2 orang tak dikenal di daerah Kelurahan Tunggurono,
Kecamatan Binjai Timur.
Kedua, dua orang kakak beradik FT (16) dan SL (15) warga Kecamatan
Hamparan Perak, dicabuli secara bersamaan oleh tetangga meraka yang
bernama Jali Adam didalam rumah milik orang tua mereka pada 28 April
lalu.
Yang Ketiga, gadis kecil berusia 11 tahun berinisial WD, warga
Kecamatan Binjai Timur, yang diperkosa sebanyak 5 kali oleh seorang
kakek bernama Lasno (56) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono,
Kecamatan Binjai Timur, pada Senin 1 Mei kemarin didalam sebuah kamar
mandi milik orang tua Lasno.
Serta terbaru Polres Binjai kembali menangkap tersangka cabul atas
nama Ridho (26) warga Kompleks perumahan Anugrah Binjai Lestari, karena
diduga telah mencabuli P (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD, di
sebuah rumah tak jauh dari kediaman Ridho.
Keseluruhan data diatas sesuai dengan data kasus Sat Reskrim Polres
Binjai, dimana keempat kejadian ini terangkum dalam 10 kasus pencabulan
selama periode bulan Januari hingga April 2017.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu ketika dikonfirmasi mengatakan.
“Pertama saya cukup prihatin atas beberapa kejadian pencabulan anak
dibawah umur akhir-akhir ini, kami akan lakukan langkah-langkah
antisipatif, dengan memberdayakan 3 pilar plus serta orang tua sehingga
kejadian seperti ini tidak terjadi kembali”, ujar Rendra.
ketika ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada para
pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini,
Rendra menambahkan.
“kami pihak kepolisian Polres Binjai akan tetap memproses sesuai
prosedur hukum yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2014
perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara”,
tambahnya (RS1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar