-Penjual Bensin Eceran sudah banyak
bertebaran di sekitaran kawasan kota Binjai.
Penjual Bensin Eceran dapat dilihat di pinggir jalan jalan besar ,
gang-gang kecil , bahkan sampai di sekitaran SPBU itu sendiri .
Banyaknya penjual Bensin Eceran ini
dikarenakan kebutuhan pengendara yang sangat banyak akan bensin dan Bebasnya
membeli premium bersubsidi dengan menggunakan dirigent yang dijual bebas di beberapa SPBU yang ada dikota Binjai.
Sementara itu banyak pengendara
bermotor yang butuh bensin dengan cepat tanpa mengantri terlalu panjang. Di
sisi lain ,Bensin Eceran yang dijual di pinggir jalan mengundang berbagai
opini tentang bahayanya , perizinan dan ketentuan hukumnya .
Bensin eceran sangat rentan akan
bahaya kebakaran , apalagi para penjual tidak memikirkan keselamatan lingkungan
sekitar . Jika dilihat , Bensin Eceran yang dijual dipinggir jalan hanya
dimasukkan dalam botol yang rentan pecah jika terjatuh .
Rina salah seorang penjual bensin eceran di jalan gatot subroto
kelurahan Bandar senembah Kecamatan Binjai Barat ,saat ditanyai tentang
perizinan dari berdagang bensin eceran Rina tidak dapat menunjukkan bukti surat
Izin berdagang Bensin Eceran dari SPBU yang berada di kawasan Jl.Gatot subroto
tersebut
Intinya SPBU membolehkan untuk
menjual Bensin Eceran kepada umum . Rina menyatakan bahwa dia hanya boleh
membeli 20 Liter saja di SPBU dan membayar sebesar 5 ribu rupiah per dirigent
nya. "ya,saya mengambil dari SPBU 20 liter saja , itu sama dengan 1
dirigen besar dan membayar 5 ribu rupiah per dirigentnya ",Tegasnya .
Saat ditanya berapa lama waktu habisnya dagangan bensin
eceran yang ia jual juga tidak tentu habisnya . "Kadang-kadang 1 hari bisa
habis , kadang juga tidak tentu",ungkap Rina , yang sudah menjual bensin
eceran selama 2 tahun terakhir .
Dan untuk berapa harga yang ia jual
kepada konsumen berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh SPBU sendiri . Harga
Bensin di SPBU sendiri per-liter hanya Rp 6.450 , sementara di penjual bensin
eceran harga naik menjadi Rp 8.000 . "Saya hanya mencari untung 1550
rupiah saja .
Sementara itu , jika dilihat di mata
hukum . Bensin Eceran masuk dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2001Tentang Minyak dan gas bumi, pada Bab XI pasal 55 Tentang Pidana yang
berbunyi : Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
Namun , Rina salah satu dari sekian
banyak penjual Bensin Eceran dikota Binjai . Bertolak belakang tentang undang-undang dan
bahaya akan kecelakaan sewaktu-waktu yang bisa menyulut Bensin Eceran .
Sementara itu Ikhsan salah seorang
ketua LSM Komunitas Hijau Indonesia saat di wawancarai awak media ini Selasa 12/6/2017 menyatakan bahwa ini harus menjadi perhatian pemerintah .
“Undang-undang juga harus ditegakkan
dan dilaksanakan . Namun , bila dilihat dari kasus diatas ,Undang-undang mengatakan
yang intinya Bila penjual bensin eceran tidak mempunyai izin akan dipidana atau
didenda.Namun ,bila penjual itu sendiri bebas
untuk membeli bensin bersubsidi Di SPBU setempat , Berarti SPBU itu sendiri juga melanggar peraturan
yang sudah ditetapkan di dalam undang undang .
”Jadi jangan heran kalau Bensin di SPBU bisa cepat habis atau langka sedangkan di pedagang bensin eceran masih banyak”Ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar