RADARSUMATERA.COM/BINJAI
-Petugas Sat Reskrim Polsek Binjai Berhasil mengandaskan pelarian satu
unit truk intercoler BK 8519 DB, dan setelah diperiksa ternyata
didalamnya mengangkut 4 buah peti berisikan ganja kering dengan berat
sekitar 2 ton, dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Medan di Simpang
Zais, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli
Serdang, Kamis (15/6) sekitar pukul 20:00 Wib.
Diketahui pengemudi truk intercoler yang diamankan tersebut bernama,
Iskandar (43) warga Desa Peukan Tuha, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten
Pidie, Provinsi Aceh, dan kernetnya yang bernama Muzzakir (32) warga
Desa Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kronologis diamakannya truk yang berisi ganja kering beserta
pengemudinya ini berawal dari, pengejaran yang dilakukan oleh Sat
Narkoba Polres Langkat terhadap satu unit truk yang diduga tengah
membawa ganja kering yang dikemas didalam 4 buah peti yang bertuliskan
PT. PLN Persero.
Saat dilakukan pengejaran terhadap truk tersebut, sang pengemudi truk
berusaha untuk kabur dari pengejaran petugas, hingga dirinya menabrak
satu unit mobil Honda City BK 1520 RS dengan pengemudi bernama Zulham
warga Jalan Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Tidak sampai disitu saja, Iskandar sang pengemudi truk pengangkut
ganja itu, masih terus melajukan kenderaannya, hingga truk yang
dikemudikannya menabrak satu unit truk Colt Diesel BK 8636 LJ bermuatan
kayu sempengan, hingga mengakibatkan truk Colt Diesel tersebut
menghantam sebuah kedai kelontong milik warga bernama Andi Wagito.
Setelah menabrak truk Colt Diesel yang mengakibatkan kerusakan pada
kedai kelontong milik Andi itu, akhirnya truk Intercoler yang
dikemudikan Iskandar pun terhenti, petugas Sat Reskrim Polsek Binjai
yang mengetahui kejadian itu, langsung melakukan pemeriksaan terhadap
pengemudi truk intercoler beserta barang bawaannya.
Dan setelah diperiksa, petugas Sat Reskrim Polsek Binjai pun Berhasil
menemukan ganja kering dengan berat sekitar 2 ton yang dikemas
sedemikian rupa, didalam 4 buah peti yang bertuliskan PT. PLN Persero,
selanjutnya petugas memboyong tersangka Iskandar ke Mapolsek Binjai
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Iskandar, dirinya mengaku membawa
ganja kering tersebut atas perintah Muzzakir, dari daerah Kwala
Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan imbalan sebesar 1.000.000 rupiah
yang digunakan sebagai uang minyak dan akan ditambah lagi, bila ganja
tersebut sampai ke tempat tujuan yaitu Kota Medan.
Sekitar pukul 22:30 WIB KBO Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan SH
beserta Tim Sat Narkoba Polres Langkat, datang ke Mapolsek Binjai, guna
melakukan penjemputan terhadap tersangka Iskandar, dan selanjutnya
petugas dari Polres Langkat tersebut lantas memboyong Iskandar berserta
barang bukti ganja tersebut ke Mapolres Langkat, guna penyelidikan lebih
lanjut.
Kapolsek Binjai AKP Arnawati SH kepada
MebidangNews.Commengatakan. “Benar, anggota kita tadi ada mengamankan
sebuah truk yang dikemudikan tersangka bernama Iskandar, yang diduga
mengangkut ganja kering asal Aceh dengan berat sekitar 2 ton, dan saat
ini telah dibawa oleh Sat Narkoba Polres Langkat, guna pemeriksaan lebih
lanjut” ujarnya. (RS.1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar